Laporan tersebut diungkapkan Erwin Aksa saat hadir di podcast Total Politik.
Kini, Bareskrim Polri telah menerima laporan Erwin dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri tertanggal Selasa 8 Mei 2023.
Romy terancam disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
Padahal, Romy dan Erwin tak saling mengenal dan tak pernah bertemu secara langsung. Namun, Romy berani berkomentar bahkan hingga menuding Erwin seorang penipu.
Kontributor : Armand Ilham