Bareskrim Tahan Archi Bela Keponakan Wamenkumham Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 11 Mei 2023 | 20:06 WIB
Bareskrim Tahan Archi Bela Keponakan Wamenkumham Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Archi Bela keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (tengah) ditahan polisi. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri resmi menahan Archi Bela, keponakan Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Archi Bela ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Eddy.

Kasubdit II Ditipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung saat dikonfirmasi membenarkan kabar penahanan tersebut.

"Ya benar," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Archi sebelumnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak pukul 10.05 WIB. Ia hadir didampingi dua kuasa hukumnya Slamet Yuono dan Donald Mamusung.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka. Tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi.

Sementara Slamet saat itu menyampaikan harapan agar penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Argued.

Ia merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Di samping itu, Slamet mengklaim pihaknya juga telah mengupayakan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

baca juga

"Kami berharap kepolisian secara profesional tidak melakukan penahanan ke klien kami," ujar Slamet.

Adapun, lanjut Donald, pihaknya mengklaim akan melaporkan balik Eddy ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Archi ditahan. Namun, ia tak mengungkap secara tegas perkara apa yang akan dilaporkan ke KPK tersebut.

Donald mengklaim akan membeberkan perkara yang akan dilaporkan tersebut jika penyidik melakukan penahanan terhadap Archi.

"Sedikit clue berkaitan seperti yang tadi saya tegaskan, bersangkut paut dengan perkara ini atau kah mungkin secara tidak langsung bersangkutan dengan perkara ini. Makannya nanti akan bergantung kepada hasil pemeriksaan hari ini. Kalau kemudian klien kami ditangkap, spoiler itu akan saya jelaskan satu-persatu," ungkapnya.

Ditetapkan Tersangka

Penyidik Ditipid Siber menetapkan AB alias Archi Bela sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Eddy.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi menjelaskan penetapan tersangka merujuk hasil gelar pekara yang dilakukan penyidik pada 27 Maret 2023.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikan status sebagai tersangka," kata Adi kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Eddy awalnya melaporkan Archi ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, 1 Desember 2022 kemudian ia menggeser laporannya dari Polda Metro Jaya ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Belakangan terungkap bahwa Archi merupakan keponakan Eddy yang diduga menjual atau mencatut namanya selaku Wamenkumham untuk menawarkan promosi jabatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keponakan Siap Lapor Balik Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Jika Ditahan Bareskrim

Keponakan Siap Lapor Balik Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK Jika Ditahan Bareskrim

Video | Kamis, 11 Mei 2023 | 15:05 WIB

Erwin Aksa Tidak Terima Dituding Penipu: Saya Dipercaya Sama Bank

Erwin Aksa Tidak Terima Dituding Penipu: Saya Dipercaya Sama Bank

Bestie | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:45 WIB

Dilaporkan dan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Eddy Hieriej, Keponakan Ungkap Berharap Tak Ditahan Bareskrim

Dilaporkan dan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Eddy Hieriej, Keponakan Ungkap Berharap Tak Ditahan Bareskrim

Video | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:00 WIB

Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi Pasal Pencemaran Nama Baik: Bisa-bisa Kredit Saya Disetop

Erwin Aksa Laporkan Romahurmuziy ke Polisi Pasal Pencemaran Nama Baik: Bisa-bisa Kredit Saya Disetop

Sulsel | Kamis, 11 Mei 2023 | 12:18 WIB

Jika Ditahan Bareskrim, Keponakan Siap Lapor Balik Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK

Jika Ditahan Bareskrim, Keponakan Siap Lapor Balik Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 11:30 WIB

Diperiksa Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Wamenkumham Eddy Hieriej, Keponakan Berharap Tak Ditahan Bareskrim

Diperiksa Jadi Tersangka Kasus yang Dilaporkan Wamenkumham Eddy Hieriej, Keponakan Berharap Tak Ditahan Bareskrim

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 11:05 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×