Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?

Jum'at, 12 Mei 2023 | 16:56 WIB
Adu Gaji Wagub Jateng vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg?
Adu Gaji Wagub vs DPD: Nominalnya Bikin Taj Yasin Mundur Demi Nyaleg? (ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, berapakah gaji yang diterima seorang anggota DPD?

Jika ditotal gaji pokok dan tunjangan seorang anggota DPD senilai Rp 71.532.800 yang diterima pertahunnya.

Kita dapat menarik benang merah bahwa Taj Yasin rela mundur dari jabatannya sebagai gubernur dan memilih untuk nyaleg bukan didasari oleh gaji yang lebih banyak.

Sebab, gaji wakil gubernur tak jauh berbeda dan bahkan lebih tinggi dari gaji anggota DPD, yakni wakil gubernur per tahun menerima Rp Rp 80.640.000 dan seorang anggota DPD hanya menerima Rp 71.532.800.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI