Meski nampak tak seberapa, seorang gubernur maupun wakilnya menerima segudang tunjangan. Tunjangan jabatan yang didapat wakil gubernur adalah sebanyak Rp 4,32 juta, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berkaca dari jumlah tersebut, gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh wakil gubernur totalnya adalah Rp 80.640.000.
Tak cukup di situ, seorang wakil gubernur turut mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan dan perlengkapannya serta biaya pemeliharaannya.
Wakil gubernur juga disediakan kendaraan dinas sebagai moda transportasi utama kala bekerja.
Sayangnya, rumah dan mobil dinas tersebut harus dikembalikan ke pemerintah jika ia sudah selesai menuntaskan jabatannya, mengundurkan diri, atau dicopot dari jabatannya.
Lalu, berapakah gaji yang diterima seorang anggota DPD?
Jika ditotal gaji pokok dan tunjangan seorang anggota DPD senilai Rp 71.532.800 yang diterima pertahunnya.
Kita dapat menarik benang merah bahwa Taj Yasin rela mundur dari jabatannya sebagai gubernur dan memilih untuk nyaleg bukan didasari oleh gaji yang lebih banyak.
Sebab, gaji wakil gubernur tak jauh berbeda dan bahkan lebih tinggi dari gaji anggota DPD, yakni wakil gubernur per tahun menerima Rp Rp 80.640.000 dan seorang anggota DPD hanya menerima Rp 71.532.800.
Baca Juga: Rekam Jejak Taj Yasin, Rela Mundur dari Wagub Jateng Demi Daftar DPD
Kontributor : Armand Ilham