6 Fakta Kejari Batu Bara Peras Guru SD: Diminta Rp 80 Juta Pelicin Kasus Narkoba Anaknya

Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:24 WIB
6 Fakta Kejari Batu Bara Peras Guru SD: Diminta Rp 80 Juta Pelicin Kasus Narkoba Anaknya
Kejari Batu Bara Peras Guru SD - Fakta Kejari Batu Bara Peras Guru SD: Diminta Rp 80 Juta Pelicin Kasus Narkoba Anaknya (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keesokan harinya yakni pada 4 Februari 2023, tetangga Sarlita yang mulanya membantu Sarlita ternyata meminta kembali uang sebesar Rp 10 juta dengan dalih agar kasus putranya dipecah berkas di Kepolisian agar tidak sama dengan rekannya.

Kemudian, pada hari berikutnya Sarlita juga mengaku masih dikejar-kejar oleh jaksa EK yang menagih sisa pembayaran sebesar Rp 60 juta dari total kesepakatan di awal yakni Rp 80 juta.

Sampai akhirnya pada bulan Maret dan April 2023, diserahkan kembali pembayaran dengan besaran Rp 5 juta sebanyak 3 kali.

Namun, di luar urusannya dengan jaksa EK, Sarlita juga mengaku diperas oleh oknum kepolisian penyidik di Polres Batu Bara. Oknum tersebut mengaku sebagai orang yang menangani kasus putra Sarlita dan juga tetangganya tersebut.

Diam-diam Merekam

Pada penyerahan uang Rp 5 juta tersebut, Sarlita diam-diam merekam dialog antara jaksa EK dan juga Sarlita. Tampak Jaksa EK tidak menyadari bahwa ia tengah direkam.

Dalam video tersebut, keluarga Sarlita bertanya terkait dengan kelanjutan perkara. Jaksa EK pun tampak mengangguk-angguk sembari mendengarkan Sarlita berbicara.

Video tersebut juga menunjukkan adegan EK menerima lembaran uang Rp 100 ribu dari Sarlita.

Dilaporkan Ke Kejati Sumut

Baca Juga: Aktivis Nyusup di RUPS Adaro Tolak Proyek PLTU Baru, Begini Respons Perusahaan

Kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Batu Bara tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut berikut dengan bukti rekaman videonya.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI