Gaji Briptu Kharisma, Terancam Dipecat Usai Senapannya Tewaskan Pemuda Gunungkidul

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:36 WIB
Gaji Briptu Kharisma, Terancam Dipecat Usai Senapannya Tewaskan Pemuda Gunungkidul
Jumpa pers kasus pemuda Girisubo tertembak senjata api polisi yang digelar di Mapolda DIY, Senin (15/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Brigadir Polisi Dua (Bripda) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100

- Brigadir Polisi Satu (Briptu) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

- Brigadir Polisi mendapatkan gaji sekitar Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) mendapatkan gaji sekitar Rp 2.379.500-Rp 3.910.300.

Jadi, bisa dilihat bahwa gaji pokok dari Briptu Kharisma berkisar pada Rp 2.169.500-Rp 3.565.200.

Tak hanya mendapatkan gaji, melansir dari laman puskeu.polri.go.id, polisi juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan antara lain yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Lalu, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, serta tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tunjangan kinerja polri tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun tukin dalam peraturan tersebut untuk kelas jabatan 2 (Briptu) yang didapatkan oleh Briptu Kharisma yakni sebesar Rp 2.089.000.

Baca Juga: Profil Briptu Kharisma, Polisi yang Jadi Tersangka Tertembaknya Pemuda Gunungkidul

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI