Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Sumber: Antara)
Beri Sinyal Partai Kuning Ikut Dukung Ganjar, Puan Maharani: Ini Tanda-tanda
Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2023 | 06:45 WIB

BERITA TERKAIT
Daftar Nyaleg dari PKS, Ini Profil dan Sumber Kekayaan Narji
16 Mei 2023 | 22:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI