4. Meminta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan si pemilik KTP asli
5. Bawa formulir dan juga berkas persyaratan ke kantor kecamatan
6. Selanjutnya, petugas kecamatan akan memproses permohonan untuk cetak ulang KTP dan akan memberitahukan kapan KTP baru dapat diambil.
Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru Secara Online
Selain datang langsung, kamu juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online. Berikut ini caranya:
• Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai dengan domisili.
• Lakukan proses pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
• Unggah seluruh dokumen yang disyaratkan dalam bentuk pdf.
• Tunggu proses untuk pengajuan KTP baru.
Baca Juga: 36 Ribu e-KTP Dimusnahkan di Kebumen, Ini Alasannya
• KTP baru dicetak.
• Selanjutnya, pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak Dukcapil untuk mengambil KTP yang baru.
• Pemohon bisa mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP yang baru.
Biaya Mengurus KTP yang Hilang
Sebagai informasi, cetak ulang KTP yang hilang ataupun rusak tidak dikenai biaya alias gratis. Proses cetak ulang KTP pun dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa yang diterbitkan dari kantor desa.
Selain itu, kamu juga bisa cetak KTP yang rusak atau hilang di wilayah luar domisili dengan mendatangi langsung petugas Disdukcapil dan membawa fotokopi KK dan juga KTP yang rusak ataupun fotokopi KTP yang hilang.