Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru
Setelah semua syarat di atas sudah lengkap, maka ketahui cara mengurus KTP yang hilang berikut ini:
1. Meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat
2. Minta surat pengantar dari RT maupun RW
3. Datang langsunh ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP
4. Meminta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan si pemilik KTP asli
5. Bawa formulir dan juga berkas persyaratan ke kantor kecamatan
6. Selanjutnya, petugas kecamatan akan memproses permohonan untuk cetak ulang KTP dan akan memberitahukan kapan KTP baru dapat diambil.
Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru Secara Online
Baca Juga: 36 Ribu e-KTP Dimusnahkan di Kebumen, Ini Alasannya
Selain datang langsung, kamu juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online. Berikut ini caranya: