Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2023 | 19:58 WIB
Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Ilustrasi KTP - Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru 

Setelah semua syarat di atas sudah lengkap, maka ketahui cara mengurus KTP yang hilang berikut ini: 

1. Meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian setempat 

2. Minta surat pengantar dari RT maupun RW 

3. Datang langsunh ke kantor desa untuk mendapatkan formulir permohonan KTP 

4. Meminta surat kuasa dari desa jika yang mengurus bukan si pemilik KTP asli 

5. Bawa formulir dan juga berkas persyaratan ke kantor kecamatan 

6. Selanjutnya, petugas kecamatan akan memproses permohonan untuk cetak ulang KTP dan akan memberitahukan kapan KTP baru dapat diambil. 

Cara Mengurus KTP yang Hilang Terbaru Secara Online 

Baca Juga: 36 Ribu e-KTP Dimusnahkan di Kebumen, Ini Alasannya

Selain datang langsung, kamu juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online. Berikut ini caranya: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI