2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDPP).
a) Mengubah mekanisme pemberian remisi dari positive list menjadi negative list. Artinya narapidana yang tidak melakukan pelanggaran, secara otomatis berhak mendapatkan remisi. Sedangkan narapidana yang melakukan pelanggaran, akan dimasukkan ke dalam register F dan tidak berhak mendapat remisi.
b) Pemberian remisi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel supaya bisa mengurangi jumlah napi dalam rutan dan Lapas akibat overcrowd dan overcapacity, serta menutup celah suap-menyuap dari pola interaksi petugas dan narapidana untuk ‘membeli’ remisi.
3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif.
4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan reviu atas kinerja vendor.
5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.
6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.
7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
Sementara jangka menengah, lembaga antikorupsi mengeluarkan tiga rekomendasi jangka menengah, yaitu :
1. Dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba.
2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.
3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.
Desak Yasonna Dinonaktifkan
Dugaan monopoli bisnis putra Yasonna membuat kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Komrad Pancasila, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (8/5). Mereka melaporkan Yami putra Yasonna atas dugaan korupsi.
"Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak," kata Koordinator Komrad Pancasila, Antony Yudha.