Di antara tata cara di atas, yang wajib dilakukan hanya membaca niat, membersihkan najis yang ada dan menyiramkan air ke seluruh tubuh. Sisanya adalah sunnah muakkadah.
Namun, orang yang mengabaikan kesunnahan ini, menurut Imam al-Ghazali, akan merugi karena amalan sunnah menambal kekurangan pada amalan fardhu.
Persoalan mandi junub sangat penting karena berkaitan dengan ibadah, baik fardhu maupun sunnah.
Orang yang dalam keadaan junub dilarang melaksanakan sholat, masuk masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, membaca ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf.
Apakah niat dan tata cara mandi wajib setelah bagi muslimah ini bermanfaat? Jika iya, semoga tulisan dapat diterima oleh pembaca dan juga bermanfaat bagi sesama muslimah.
Kontributor : Rima Suliastini