Saat dimintai keterangan, Rudi pun mengaku baru satu kali memalak orang. Ia juga langsung berjanji untuk tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
Mantan residivis yang belum satu tahun bebas
Namun ternyata, itu bukanlah aksi kriminal yang pertama kali dilakukan Rudi. Kasatreskrim Polres Bogor membeberkan bahwa Rudi adalah mantan residivis kasus pencurian ponsel di Rancabungur. Sosoknya bahkan belum genap satu tahun bebas.
Hal tersebut membuat pihak Polres Bogor akhirnya menahan Rudi dan memprosesnya ke jalur hukum. Akibat perbuatannya melakukan pemalakan, Rudi terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Dea Nabila