Dirombak karena Paling Tinggi, Berapa Besaran Gaji dan Tukin PNS Pajak?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 17:33 WIB
Dirombak karena Paling Tinggi, Berapa Besaran Gaji dan Tukin PNS Pajak?
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, pembagian tunjangan kinerja bagi PNS Pajak ini juga dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan. Berikut data selengkapnya yang dimulai dari Eselon I dengan besaran yang menggiurkan, yakni paling tinggi mencapai ratusan juta rupiah.

Pejabat Struktural Eselon I

  • Peringkat Jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat Jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat Jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat Jabatan 24 Rp 84.604.000

Pejabat Struktural Eselon II

  • Peringkat Jabatan 23 Rp 81.940.000
  • Peringkat Jabatan 22 Rp 72.522.000
  • Peringkat Jabatan 21 Rp 64.192.000
  • Peringkat Jabatan 20 Rp 56.780.000 

Pejabat Struktural Eselon III dan IV

  • Peringkat Jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat Jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
  • Peringkat Jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
  • Peringkat Jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
  • Peringkat Jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
  • Peringkat Jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
  • Peringkat Jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
  • Peringkat Jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
  • Peringkat Jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
  • Peringkat Jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
  • Peringkat Jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
  • Peringkat Jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
  • Peringkat Jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
  • Peringkat Jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat Jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat Jabatan 4 Rp 5.361.800.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI