Sementara itu, Putra juga mengaku hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku launnya yang sempat buron saat penangkapan.
Dalam kasus ini, pemuda itu kini masuk bui. KMS dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP.