Kecewa Eksepsi Ditolak, Haris Azhar: Ada Fakta Hukum yang Disembunyikan Hakim

Senin, 22 Mei 2023 | 16:50 WIB
Kecewa Eksepsi Ditolak, Haris Azhar: Ada Fakta Hukum yang Disembunyikan Hakim
Terdakwa kasus Lord Luhut, Haris Azhar kecewa eksepsinya ditolak. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Terdakwa Haris Azhar merasa dirugikan usai eksepsinya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Padjaitan.

"Jujur saja saya sebagai terdakwa putusan ini merugikan dan juga merugikan hukum di Indonesia," kata Haris kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).

Haria menyatakan pihaknya siap untuk menjalani tahapan persidangan selanjutnya. Dia menyebut ada fakta baru yakni pendapat Komnas HAM terkait perkara ini yang tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

"Ya hakim menyatakan jalankan ya kita hadapi. Dan ini menurut saya kan, ternyata kita tahu ada fakta baru bahwa Komnas HAM sudah menyampaikan pendapatnya," ujar Haris.

Haria menuturkan ada dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam perkara yang menyeret dia dan Fatia Maulidiyanty.

"Terkait dengan dugaan pelanggaran HAM, maka dia patut untuk didengarkan dan disampaikan oleh majelis hakim," ungkap Haris.

Sayangnya, pendapat Komnas HAM terkait hal itu tidak dibacakan oleh majelis hakim saat membacakan putusan sela.

"Yang sayangnya tidak dibacakan oleh majelis hakim jadi ini saya bilang bahwa ada satu fakta hukum yang disembunyikan oleh majelis hakim," jelas Haris.

"Harusnya ini menjadi pertimbangan tetapi tidak dijadikan pertimbangan jadi secara hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

Eksepsi Ditolak

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Haris Azhar atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan sela dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (22/5/2023).

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Cokorda.

Saat membacakan putusan sela, Ketua Hakim Cokorda juga memutuskan agar persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," jelas Hakim Cokorda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI