Jejak AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David, Kini Ajukan Memori Kasasi

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:23 WIB
Jejak AG Lawan Vonis 3,5 Tahun di Kasus Penganiayaan David, Kini Ajukan Memori Kasasi
Agnes Gracia Haryanto usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Agnes dikawal dan wajahnya ditutupi dengan hoodie. Dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Agnes divonis 3,5 tahun penjara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kuasa hukum AG menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah seperti apa yang telah divonis majelis hakim PN Jaksel. Alhasil dalam memori kasasi itu memuat tentang tidak terlibatnya AG saat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David Ozora.

"Jadi hari ini dalam memori kasasi kurang lebih intinya minta agar AG dipertimbangkan dan ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar tim kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi di PN Jaksel.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI