Khawatir Terjadi Konflik Politik, NasDem Dorong MK Beri Putusan Soal Proporsional Terbuka Sebelum 26 Juni

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 23 Mei 2023 | 17:20 WIB
Khawatir Terjadi Konflik Politik, NasDem Dorong MK Beri Putusan Soal Proporsional Terbuka Sebelum 26 Juni
Ilustrasi gedung MK. (Suara.com/ Ade Dianti)

Suara.com - Ahli yang dihadirkan Partai NasDem I Gusti Putu Artha meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan putusan perihal sistem pemilu proporsional terbuka sebelum 26 Juni 2023.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka dengan agenda mendegar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.

"Majelis hakim yang saya muliakan, proses pengembalian berkas (bakal calon legislatif) itu akan dilaksanakan 26 Juni sampai 9 Juli. Idealnya, kalau saya boleh saran, putusannya sebelum tanggal 26," kata Putu di ruang sidang MK, Selasa (23/5/2023).

Sebab, Putu menilai putusan yang disampaikan setelah 26 Juni 2023 bisa menimbulkan konflik politik yang besar.

"Kalau putusannya mudah-mudahan tidak ya, misal tertutup, maka dia akan menimbulkan konflik politik yang sangat dalam. Sekarang kalau dibalik tertutup, saya berani pastikan akan terjadi konflik politik hebat di bawah," tutur Putu.

Lebih lanjut, Putu menilai bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendapat nomor urut bawah berpotensi mundur jika pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

"Saya berani memastikan bahwa akan terjadi konflik politik yang sangat hebat di bawah karena ada orang yang dapat nomor-nomor bawah tapi massanya besar akan cabut," ucap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Untuk itu, Putu kembali menegaskan pentingnya putusan MK disampaikan sebelum 26 Juni 2023. Dengan begitu, lanjut dia, konflik yang menjadi dampak dari putusan MK akan menyebar di masing-masing partai politik.

"Begitu (putusan MK) setelah 26 Juni sampai 9 Juli ketika pemgembalian berkas menjadi ranah KPU, maka konflik yang di sekian belas partai ini akan numplek di KPU," ujar Putu.

baca juga

"Jadi, KPU akan jadi palu godam untuk memutuskan dan pasti akan didemo habis-habisan," tandas dia.

Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.

Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Itu Gosip Politik

Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Masuk ke Tiga Parpol, Mahfud MD: Itu Gosip Politik

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:09 WIB

Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram

Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:50 WIB

MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka

MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:38 WIB

Miliki Segudang Saham Sosial, Nengah Senantara Direstui Masyarakat Bali Maju DPR RI dari Partai NasDem

Miliki Segudang Saham Sosial, Nengah Senantara Direstui Masyarakat Bali Maju DPR RI dari Partai NasDem

Denpasar | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:00 WIB

CEK FAKTA: Serahkan Bukti Transaksi Dana Haram NasDem, Mahfud MD Bungkam Surya Paloh, Benarkah?

CEK FAKTA: Serahkan Bukti Transaksi Dana Haram NasDem, Mahfud MD Bungkam Surya Paloh, Benarkah?

Sumedang | Selasa, 23 Mei 2023 | 13:48 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×