Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:50 WIB
Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

Suara.com - Ahli dari Partai Garuda Abdul Khair Ramadhan mengutip fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan umat Islam untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu).

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka dengan agenda mendegar keterangan ahli dari pihak terkait Partai Garuda dan Partai Nasdem.

Dalam fatwa yang diterbitkan pada 2009 tersebut, Khair menilai berkaitan dengan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.

Dia menyebutkan, dalam poin keempat fatwa tersebut tertuang kewajiban untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa serta memperjuangkan kepentingan umat islam.

Menurutnya, fatwa tersebut tidak mungkin terwujud dengan sistem proporsional tertutup karena hal ini merujuk secara langsung terkait kepemimpinan yang dipilih secara langsung pada calon anggota legislatif.

"Dengan demikian, tanpa adanya sistem proporsional terbuka, kewajiban sebagaimana dimaksudkan tidak dapat dilaksanakan," kata Khair di ruang sidang MK, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Khair menilai sistem yang berseberanfan dengan pemilu proporsional terbuka adalah haram bagi umat Islam.

"Maka dapat dikatakan sepanjang tidak ada fatwa yang mengasah membatalkan fatwa sebelumnya, maka sistem proporsional tertutup adalah haram," ujarnya.

"Umat Islam tidak dapat memilih sebagaimana yang dimaksudkan oleh MUI Pusat," katanya.

Baca Juga: MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka

Sebelumnya, enam orang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada November 2022 lalu.

Salah satu pemohon judicial review tersebut ialah Demas Brian Wicaksono yang diketahui sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon lainnya ialah Yuwono Pintadi, Farurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI