4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

Vania Rossa

Senin, 02 Februari 2026 | 15:03 WIB
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
baca 10 detik
  • Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Kota atas dugaan penganiayaan pada 21 September 2025 di Tangerang.
  • Penetapan tersangka dikonfirmasi Polda Metro Jaya berdasarkan hasil gelar perkara dan surat SP2HP tertanggal 30 Januari 2026.
  • Bahar dijerat pasal berlapis termasuk kekerasan bersama-sama dan penganiayaan, dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengonfirmasi Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penetapan status hukum tersebut. Namun, ia menyebut detail teknis perkara akan dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik di tingkat polres.

“Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka. Tapi secara detail materi nanti kami akan komunikasikan dengan Polres Metro Tangerang Kota,” kata Budi, Senin (2/2/2026).

Berikut empat fakta penting dalam kasus ini:

1. Berawal dari Acara Keagamaan di Tangerang

Peristiwa yang menyeret nama Bahar terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, saat ia menghadiri sebuah acara keagamaan.

Korban berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), datang untuk mengikuti kegiatan dan mendengarkan ceramah. Situasi berubah tegang ketika korban berusaha mendekat untuk bersalaman.

Korban disebut dicegah oleh tim pengawal. Tak lama kemudian, ia diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka fisik.

2. Status Tersangka Ditetapkan Lewat Gelar Perkara

baca juga

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor
B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 30 Januari 2026.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 September 2025.

3. Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Bahar dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, yakni:

  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan)
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
  • Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 365 KUHP. (Polisi masih mendalami unsur pidana yang terkait dengan pasal tersebut dalam konstruksi perkara.)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Warga Ngamuk di Polsek Cilandak, Hasil BAP Penganiayaan Berubah Jadi Kasus Narkoba

Viral Warga Ngamuk di Polsek Cilandak, Hasil BAP Penganiayaan Berubah Jadi Kasus Narkoba

Entertainment | Senin, 02 Februari 2026 | 14:26 WIB

Video Viral Pegawai Ritel Dianiaya di Pasar Minggu, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban

Video Viral Pegawai Ritel Dianiaya di Pasar Minggu, Polisi Masih Tunggu Laporan Korban

News | Senin, 02 Februari 2026 | 13:10 WIB

Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar

Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar

News | Senin, 02 Februari 2026 | 09:46 WIB

Terkini

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:03 WIB

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI

Jakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere

Bali | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

×