Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja

Ria Rizki Nirmala Sari, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 23 Mei 2023 | 19:29 WIB
Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berpidato dalam Peringatan Hari Buruh di Istora Senayan pada Senin (1/5/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ratusan ribu buruh, petani, dan nelayan akan melakukan unjuk rasa sebagai bentuk dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dukungan tersebut dilakukan agar MK mengabulkan permohonan Partai Buruh perihal uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"Kami akan mempersiapkan mulai di antara tanggal 1 sampai 5 Juni, mungkin 5 Juni itu aksi besar besaran di seluruh 38 provinsi," kata Said Iqbal di Gedung MK, Selasa (23/5/2023).

Dia berharap agar undang-undang tersebut bisa dinyatakan inkonstitusional tanpa bersyarat oleh MK.

"Jangan ada lagi pakai kata bersyarat, nanti pusing lagi kami karena begitu inkonstitusional bersyarat, pemerintah tetap jalan," tambah dia.

Jika aspirasi tersebut tidak diwujudkan, Said menyebut akan ada aksi mogok kerja yang dilakukan Partai Buruh bersama federasi pekerja lainnya di seluruh Indonesia.

"Kalau ini juga tidak didengar, kami mempersiapkan mogok nasional yang diikuti lima juta buruh di seluruh indonesia, 100 ribu perusahaan, kemudian juga 38 provinsi, 400an kabupaten/kota stop produksi dan kami akan persiapkan minimal 3 hari," jelasnya.

Perlu diketahui, hari ini MK menggelar sidang dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan perihal uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 oleh Partai Buruh sebagai pemohon.

Dalam permohonannya, Said menilai penetapan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

baca juga

"Tindakan Presiden dan DPR yang mengabaikan putusan MK jelas dan secara nyata bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menghendaki bahwa seluruh lembaga negara termasuk lembaga pembentuk undang-undang harus tunduk dan taat pada hukum (konstitusi) termasuk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat," tutur Said.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Ruang Sidang MK, Said Iqbal Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

Di Ruang Sidang MK, Said Iqbal Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:31 WIB

Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup

Merugikan Bacaleg, NasDem Heran PDIP Ngotot Pengin Pemilu Proporsional Tertutup

Kotak Suara | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:03 WIB

MK Diminta Putuskan Sistem Pemilu di Akhir Juni

MK Diminta Putuskan Sistem Pemilu di Akhir Juni

Tantrum | Selasa, 23 Mei 2023 | 16:14 WIB

Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram

Kutip Fatwa MUI, Ahli dari Partai Garuda Sebut Pemilu Proporsional Tertutup Haram

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:50 WIB

MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka

MK Tegaskan Tidak akan Tunda Sidang Putusan Proporsional Terbuka

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:38 WIB

Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

Presiden dan DPR Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Kejaksaan

News | Senin, 22 Mei 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

Ketum Parpol Koalisi Pemerintah Sudah Bahas RUU Pemilu, Gerindra Tegaskan Sepakat Threshold 5 Persen

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:18 WIB

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya

News | Rabu, 16 September 2026 | 13:16 WIB

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Pemerintah Singapura Bayar Warga untuk Baca Buku

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 13:12 WIB

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas

Batam | Rabu, 16 September 2026 | 13:09 WIB

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional

Malang | Rabu, 16 September 2026 | 13:04 WIB

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 13:03 WIB

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

PORTA by Ambarrukmo Hadirkan Pameran Eksperimental Photography "Somewhere Blue" by Nia Nanoka

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Pelemparan Terjadi di Persija Jakarta vs Persib, I.League Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 13:01 WIB

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Karier atau Kesehatan Mental, Haruskah Selalu MemilihThe more I see things like this, Salah Satunya?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 13:00 WIB

×