Setelah kasus itu bergulir, AKBP Achiruddin lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Ia dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan, karena membiarkan anaknya memukuli Ken Admiral secara bertubi-tubi hingga babak belur.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Bid Propam Polda Sumut, disimpulkan Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tak sampai di situ saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turun tangan memblokir rekening milik Achiruddin dan anaknya Aditya Hasibuan.
PPATK menyatakan ada dugaan harta kekayaan yang tidak wajar, sebab dalam rekening keduanya terdapat uang uang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Angka yang demikian fantastis ternyata tidak sejalan dengan data laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dimana dalam data terakhir yang dilaporkan Achiruddin, ia hanya memiliki kekayaan senilai Rp467.584.644.
Tak berhenti di sana, AKBP Achiruddin juga dibidik atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dugaan gratifikasi terhadap Achiruddin terkait dengan uang yang ia terima karena menjalankan usaha sampingan menjaga Gudang solar illegal.
KPK ikut bidik Achiruddin
Baca Juga: Lagi, AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Solar
Selain Polda Sumut dan PPATK, KPK juga ikut membidik Achiruddin. Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, KPK mulai mengumpulkan data perbankan dan Badan Pertanahan Nasional terkait asset AKBP Achiruddin.