Diserahkan ke Jaksa, Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di Kejari Jaksel Pakai Sendal Jepit dan Tangan Terikat Tali Ties

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:06 WIB
Diserahkan ke Jaksa, Mario Dandy dan Shane Lukas Tiba di Kejari Jaksel Pakai Sendal Jepit dan Tangan Terikat Tali Ties
Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (26/5/2023) siang. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Dua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (26/5/2023) siang. Keduanya kini sudah tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Mario dan Shane tiba sekitar pukul 14.52 WIB. Keduanya tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye, celana pendek dan sendal jepit.

Mario tampak menutupi wajahnya dengan tangan, sementara Shane hanya berjalan menunduk. Tampak kedua tangan Mario dan Shane terikat dengan tali ties. Keduanya dikawal ketat oleh beberapa orang polisi.

Mario dan Shane tidak mengucapkan apapun ke wartawan di lokasi. Mereka terus berjalan menunduk digiring oleh pihak kepolisian saat masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel.

Jalani Tes Kesehatan

Sebelumnya, Mario dan Shane menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mario dan Shane terpantau digiring penyidik ke Gedung Biddokes Polda Metro Jaya mengenakan baju tahanan oranye dengan kondisi tangan terikat tali ties.

Berbeda dengan Shane yang terus menunduk, Mario tampak santai berjalan dengan tegak dan tersenyum ke arah awak media.

Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky sebelumnya menyebut pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi terkini kedua tersangka.

"Setelah salat Jumat untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke Kejaksaan. Final check kami ke Dokkes dulu," kata Yongky kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Berkas Lengkap

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora sudah lengkap atau P21.

Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (26/5/2023) siang. (Suara.com/Rakha)
Tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (26/5/2023) siang. (Suara.com/Rakha)

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Dalam perkara ini, Mario dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Agus.

Sementara Shane, juga dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan pasal perlindungan berat namun dengan jeratan yang lebih berat dari Mario.

"Kesatu primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 kedua KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP atau ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 kedua KUHP," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang

Minta Maaf dan Akui Menyesal Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:58 WIB

Penyerahan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejari Jaksel: Proses Hukum Tahap II Dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta

Penyerahan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat ke Kejari Jaksel: Proses Hukum Tahap II Dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta

| Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:46 WIB

Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili, Polda Metro Jaya: Mario Dandy dan Shane Kondisinya Sehat

Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili, Polda Metro Jaya: Mario Dandy dan Shane Kondisinya Sehat

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:35 WIB

Tersangka Kasus David Dilimpahkan ke Kejaksaan: Shane Terus Menunduk, Mario Dandy Santai dan Tersenyum

Tersangka Kasus David Dilimpahkan ke Kejaksaan: Shane Terus Menunduk, Mario Dandy Santai dan Tersenyum

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:27 WIB

Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar

Majikan Aniaya ART di Bandar Lampung, Kepala Lingkungan Pernah Lihat Pembantu Loncat Pagar

Lampung | Jum'at, 26 Mei 2023 | 13:43 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB