Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 26 Mei 2023 | 20:32 WIB
Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah
Terdakwa Natalia Rusli saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Suara.com - Sidang perkara penggelapan dan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan saksi dari pihak terdakwa.

Ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Natalia Rusli, yakni Adek Erfil Manurung, Ferry Edyanto, dan Suparji yang diketahui merupakan saksi ahli. Diketahui Suparji merupakan ahli pidana pidana dari Universitas Al-Azhar.

Penasihat hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengatakan dari keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, yakni Suparji. Natalia secara sah sudah merupakan seorang advokat meski belum disumpah.

“Dia menyatakan seorang advokat walaupun belum disumpah, tapi kalau sudah diangkat oleh organisasinya sebagai advokat, dia dianggap bisa melakukan tindakan hukum sebagai advokat khusus non litigasi,” kata Deolipa mengutip pernyataan Supardji dalam ruang sidang, Jumat.

Artinya, lanjut Deolipa, yang selama ini digaungkan Natalia sebagai advikat abal-abal itu tidak tepat. Lantaran selama sudah diangkat oleh organisasi, Natalia bisa melakukan pendampingan terhadap klien di luar konteks ligitasi yaitu di persidangan.

“Jadi bisa. Jadi Natali ini sudah bisa dia bertindak tanda tangan surat kuasa mendampingi klien sudah bisa dalam konteks di luar persidangan,” ucapnya.

“Jadi kalau di persidangan kalau surat berita acara sumpah, dia tidak bisa, tapi untuk dia berpraktik sebagai pengacara atau advokat di luar persidangan, bisa,” imbuhnya.

Deolipa mengatakan, dalam perkara ini, pasal dakwaan yang didakwakan terhadap Natalia Rusli soal penipuan dinilai tidak terpenuhi. Hal itu karena tidak tampak unsur bujuk rayu, pemalsuan profesi, pemalsuan alamat serta rangkaian cerita palsu atau kebohongan.

“Ini nama Natalia Rusli, advokat pekerjaannya, kemudian yang dikerjakan ada, tujuannya ada, mengupayakan juga iya. Sehingga unsur penipuannya tidak dapat,” jelas Deolipa.

Kemudian, dari dakwaan penggelapan uang sebilai Rp 45 juta yang disebut-sebut sebagai lawyer fee juga dianggap tidak terpenuhi lantaran uang tersebut telah dikembalikan oleh Natalia Rusli ke Verawati Sanjaya.

“Yang kedua, terkait penggelapan, tidak ketemu juga, karena itu uangnya sudah dikembalikan, jadi mana penggelapannya lagi? Uangnya terang kan,” tutup Deolipa.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe menyatakan jika Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaganya.

Ropaun menyatakan jika Peradi telah mengangkat Natalia sebagai advokat, pada 24 Februari 2020. Namun, sumpah sebagai advokat, baru dilakukan pada September 2020. Waktu yang cukup berjarak tersebut akibat tingginya angka pandemi Covid-19.

Meski demikian, Ropaun mengatakan, Natalia boleh berpraktik sebagai advokat. Hal itu mengacu pada pengangkatan Natalia Rusli sebagai advokat. Kemudian, sebelumnya Natalia juga sudah sempat magang.

Didakwa Penipuan dan Penggelapan

Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli dikatakan melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.

"Terdakwa Natalia Rusli... dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, Senin (10/4/2023).

Natalia saat itu mengaku jika dirinya dekat dengan Juniver Girsang, selaku pengacara korban gagal bayar dalam Investasi di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Natalia saat itu juga mengaku jika hanya kepadanya saja, Juniver Girsang memberikan kuota pembayaran pengembalian simpanan di koperasi simpan pinjam Indosurya sejumlah Rp1 miliar.

Natalia mengatakan kepada Verawati, jika ingin ikut dalam pengurusan atas gagal bayar, maka Verawati harus membayarkan uang seniali Rp 45 juta kepada terdakwa pada 30 Juni 2020.

Pada 29 Juni 2020, terdakwa juga menjanjikan kepada korban Verawati bahwa dua minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Namun, Verawati tidak kunjung mendapat kejelasan hingga batas waktu yang dijanjikan terdakwa. Verawati lalu menghubungi terdakwa berkali-kali tapi tidak ada jawaban.

Kemudian, Verawati mendatangi kantor hukum Master Trust Law Firm milik Natalia, namun saat itu Natalia sudah tidak ada di kantor tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aborsi Sepasang Kekasih di Purbalingga Gegerkan Warga, Korban Laporkan Kekasihnya

Aborsi Sepasang Kekasih di Purbalingga Gegerkan Warga, Korban Laporkan Kekasihnya

Purwokerto | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:21 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Natalia Rusli, Deolipa Sebut Keterangan Saksi Meringankan

Sidang Lanjutan Kasus Natalia Rusli, Deolipa Sebut Keterangan Saksi Meringankan

Video | Rabu, 24 Mei 2023 | 14:05 WIB

Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan

Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 21:41 WIB

Detik-detik Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan: Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar hingga Nekat Tabrakan Diri

Detik-detik Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan: Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar hingga Nekat Tabrakan Diri

Video | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:45 WIB

Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri

Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:40 WIB

Terkini

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:50 WIB

Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza

Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:43 WIB

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 08:04 WIB

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:48 WIB

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 07:05 WIB

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:32 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:30 WIB

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 06:20 WIB

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:37 WIB