Namun disebutkan juga bahwa ada jenis hewan cacat yang tetap sah dijadikan hewan kurban, seperti hewan yang dikebiri serta hewan yang tanduknya pecah. Sementara hewan yang cacat karena putus ekornya atau telinganya tetap tidak sah dijadikan kurban.
Demikian ulasan mengenai kriteria hewan kurban sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi