5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:08 WIB
5 Fakta Baru Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Terancam 15 Tahun Penjara
Mario Dandy dan AG. (Twitter/@mazzini_gsp)

Mario Dandy terancam dikurung 15 tahun penjara

Mario Dandy kini terancam menghabiskan 15 tahun masa depannya di balik bui.

Berkaca dari pasal tersebut, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana yang dipaparkan oleh Hengki.

Video Mario Dandy sempat viral, polisi tegaskan editan

Terpisah, Mario Dandy juga didera isu viral di tengah naiknya kasus pencabulan yang dilayangkan kepadanya.

Sempat beredar video viral yang mempertontonkan Mario Dandy memasang dan melepas borgol kabel yang terikat di tangannya.

Terkait isu tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dimintai konfirmasi menegaskan bahwa video tersebur merupakan editan.

Trunoyudo berkelit bahwa video tersebut adalah hasil penggabungan antara dua video yang menunjukkan peristiwa berbeda.

Kala video beredar, Trunoyudo juga menegaskan Mario Dandy sedang dalan pengawasan ketat di Rutan.

Baca Juga: Sebut Video Mario Dandy Lepas-Pasang Borgol Hasil Editan, Gibran Tak Percaya Klaim Polda Metro, Netizen: Dicengin Anak Presiden

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI