Kemudian Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengaku akan mengonfirmasi kebenarannya. Laksana mengaku akan menindaklanjutinya melalui Majelis Etik ASN.
"Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata dia dalam keterangannya, Senin (24/4/2023).
Andi Dilaporkan Pengurus Muhammadiyah Jombang
Tak hanya itu, pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkannya atas dugaan ujaran kebencian pada Senin (24/4/23). Laporan itu bernomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Polres Jombang, Jawa Timur juga memeriksa Andi pada Selasa (25/4/2023) jam 13.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengaku Andi kooperatif dan dapat dimintai keterangan awal.
Andi Meminta Maaf
Usai diperiksa sebagai saksi, Andi meminta maaf. Andi mengaku salah dan mengaku khilaf. Andi juga mengakui tindakannya salah.
Setelah itu, Andi Pangerang diproses di sidang majelis hukuman disiplin PNS sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang dinilai mengancam warga Muhammadiyah.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Jutaan Santri Muhammadiyah Banjiri Jakarta, Siap Mati Membela Muhammadiyah
Bareskrim Polri Mengambil Alih Kasus