Perjalanan Kasus Andi Pangerang Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah: Kini Dipecat

Minggu, 28 Mei 2023 | 16:09 WIB
Perjalanan Kasus Andi Pangerang Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah: Kini Dipecat
Tersangka Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat rilis kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Andi Meminta Maaf

Usai diperiksa sebagai saksi, Andi meminta maaf. Andi mengaku salah dan mengaku khilaf. Andi juga mengakui tindakannya salah.

Setelah itu, Andi Pangerang diproses di sidang majelis hukuman disiplin PNS sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang dinilai mengancam warga Muhammadiyah.

"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP94/2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Bareskrim Polri Mengambil Alih Kasus

Polres Jombang melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim karena akan diambil alih Bareskrim. Kemudian Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan pada Minggu, (30/4) bahwa pihaknya akan menangkap Andi Pangerang Hasanudin.

Dinyatakan Melanggar Kode Etik ASN dan Dipecat

Selanjutnya, Andi Pangerang Hasanuddin pun resmi dipecat dari BRIN. BRIN menyatakan Andi telah diberikan hukuman disiplin tingkat berat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentiannya pun sudah diproses Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN.

Kepala BRIN juga telah menyetujui bahwa AP Hasanuddin dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jutaan Santri Muhammadiyah Banjiri Jakarta, Siap Mati Membela Muhammadiyah

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?