Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Sanksinya Bisa Penjara 10 Tahun

Farah Nabilla | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 17:44 WIB
Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Sanksinya Bisa Penjara 10 Tahun
Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99)

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dianggap membocorkan rahasia negara lantaran menyebarkan informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan digelar. Sistem pemilu 2024 disebut-sebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny mengklaim putusan itu disertai dissenting opinion hakim MK. Denny mengaku sumber informasinya adalah sumber terpercaya dan bukan orang Hakim Konstitusi.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Pernyataan Denny Indrayana ini pun memancing komentar banyak pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dalam unggahan Twitternya @mohmahfudmd yang membalas kabar dari media tentang berita tersebut, Mahfud MD menyatakan Putusan MK adalah rahasia ketat sebelum dibacakan. 

Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebaga vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya.” tulis Mahfud MD.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat sanksi pidana bagi pembocor rahasia negara. Berikut ini aturannya.

Tindakan membocorkan rahasia negara memang belum dibentuk dalam undang-undang secara khusus. Namun telah ada undang-undang yang sedikit memuat hal tersebut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memuat empat dimensi. Keempat dimensi itu adalah keamanan manusia, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan dalam negeri, dan keamanan pertahanan.

Rahasia intelijen adalah rahasia negara dan oleh karena itulah Undang-Undang ini memuat sanksi pidana pembocor rahasia negara. Setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 UU Intelijen Negara yakni:

Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.”

Berkenaan dengan sanksi, Pasal 44 UU Intelijen Negara mengatur siapapun yang dengan sengaja membocorkan rahasia intelijen tersebut, maka sanksi pidana yang dapat dikenakan yakni 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500.000.000.

Kemudian Pasal 45 UU Intelijen Negara juga mengaturnya yakni karena kelalaiannya mengakibatkan rahasia intelijen negara bocor, maka pidananya berupa penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda Rp300.000.000.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Dorong Reformasi WTO

Indonesia Dorong Reformasi WTO

| Senin, 29 Mei 2023 | 17:39 WIB

Sulit Bedakan Kunker atau Kampanye, Panglima TNI Tanya Mahfud Pengamanan untuk Pejabat Negara yang Maju Pilpres 2024

Sulit Bedakan Kunker atau Kampanye, Panglima TNI Tanya Mahfud Pengamanan untuk Pejabat Negara yang Maju Pilpres 2024

News | Senin, 29 Mei 2023 | 17:37 WIB

Ingat! Pejabat yang Nyalon Lagi Nggak Boleh Dikawal TNI Polri

Ingat! Pejabat yang Nyalon Lagi Nggak Boleh Dikawal TNI Polri

| Senin, 29 Mei 2023 | 17:32 WIB

MK Dikabarkan Cari Pembocor Putusan Sistem Tertutup

MK Dikabarkan Cari Pembocor Putusan Sistem Tertutup

| Senin, 29 Mei 2023 | 17:31 WIB

Pengusaha atau Menteri? Teka-teki Dua Nama Cawapres Ganjar dari PPP

Pengusaha atau Menteri? Teka-teki Dua Nama Cawapres Ganjar dari PPP

| Senin, 29 Mei 2023 | 17:24 WIB

PPP Usulkan 2 Nama Pendamping Ganjar

PPP Usulkan 2 Nama Pendamping Ganjar

| Senin, 29 Mei 2023 | 17:21 WIB

Plus Minus Jika Pemilu 2024 Balik Lagi ke Sistem Proporsional Tertutup

Plus Minus Jika Pemilu 2024 Balik Lagi ke Sistem Proporsional Tertutup

Kotak Suara | Senin, 29 Mei 2023 | 17:19 WIB

CEK FAKTA: Anies Gagal Nyapres, Permainan Licik AHY Terbongkar

CEK FAKTA: Anies Gagal Nyapres, Permainan Licik AHY Terbongkar

| Senin, 29 Mei 2023 | 17:18 WIB

Terkini

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:41 WIB