Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Sanksinya Bisa Penjara 10 Tahun

Farah Nabilla

Senin, 29 Mei 2023 | 17:44 WIB
Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara, Sanksinya Bisa Penjara 10 Tahun
Denny Indrayana. (Instagram/@dennyindrayana99)

Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dianggap membocorkan rahasia negara lantaran menyebarkan informasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan digelar. Sistem pemilu 2024 disebut-sebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny mengklaim putusan itu disertai dissenting opinion hakim MK. Denny mengaku sumber informasinya adalah sumber terpercaya dan bukan orang Hakim Konstitusi.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Pernyataan Denny Indrayana ini pun memancing komentar banyak pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Dalam unggahan Twitternya @mohmahfudmd yang membalas kabar dari media tentang berita tersebut, Mahfud MD menyatakan Putusan MK adalah rahasia ketat sebelum dibacakan. 

Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebaga vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya.” tulis Mahfud MD.

Berkaitan dengan hal tersebut, terdapat sanksi pidana bagi pembocor rahasia negara. Berikut ini aturannya.

Tindakan membocorkan rahasia negara memang belum dibentuk dalam undang-undang secara khusus. Namun telah ada undang-undang yang sedikit memuat hal tersebut.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara memuat empat dimensi. Keempat dimensi itu adalah keamanan manusia, keamanan dan ketertiban masyarakat, keamanan dalam negeri, dan keamanan pertahanan.

baca juga

Rahasia intelijen adalah rahasia negara dan oleh karena itulah Undang-Undang ini memuat sanksi pidana pembocor rahasia negara. Setiap orang dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 26 UU Intelijen Negara yakni:

Setiap Orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.”

Berkenaan dengan sanksi, Pasal 44 UU Intelijen Negara mengatur siapapun yang dengan sengaja membocorkan rahasia intelijen tersebut, maka sanksi pidana yang dapat dikenakan yakni 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500.000.000.

Kemudian Pasal 45 UU Intelijen Negara juga mengaturnya yakni karena kelalaiannya mengakibatkan rahasia intelijen negara bocor, maka pidananya berupa penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda Rp300.000.000.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Dorong Reformasi WTO

Indonesia Dorong Reformasi WTO

Tantrum | Senin, 29 Mei 2023 | 17:39 WIB

Sulit Bedakan Kunker atau Kampanye, Panglima TNI Tanya Mahfud Pengamanan untuk Pejabat Negara yang Maju Pilpres 2024

Sulit Bedakan Kunker atau Kampanye, Panglima TNI Tanya Mahfud Pengamanan untuk Pejabat Negara yang Maju Pilpres 2024

News | Senin, 29 Mei 2023 | 17:37 WIB

Ingat! Pejabat yang Nyalon Lagi Nggak Boleh Dikawal TNI Polri

Ingat! Pejabat yang Nyalon Lagi Nggak Boleh Dikawal TNI Polri

Deli | Senin, 29 Mei 2023 | 17:32 WIB

MK Dikabarkan Cari Pembocor Putusan Sistem Tertutup

MK Dikabarkan Cari Pembocor Putusan Sistem Tertutup

Tantrum | Senin, 29 Mei 2023 | 17:31 WIB

Pengusaha atau Menteri? Teka-teki Dua Nama Cawapres Ganjar dari PPP

Pengusaha atau Menteri? Teka-teki Dua Nama Cawapres Ganjar dari PPP

Deli | Senin, 29 Mei 2023 | 17:24 WIB

PPP Usulkan 2 Nama Pendamping Ganjar

PPP Usulkan 2 Nama Pendamping Ganjar

Tantrum | Senin, 29 Mei 2023 | 17:21 WIB

Plus Minus Jika Pemilu 2024 Balik Lagi ke Sistem Proporsional Tertutup

Plus Minus Jika Pemilu 2024 Balik Lagi ke Sistem Proporsional Tertutup

Kotak Suara | Senin, 29 Mei 2023 | 17:19 WIB

CEK FAKTA: Anies Gagal Nyapres, Permainan Licik AHY Terbongkar

CEK FAKTA: Anies Gagal Nyapres, Permainan Licik AHY Terbongkar

Metro | Senin, 29 Mei 2023 | 17:18 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×