Akhirnya, kubu Moeldoko dan kubu AHY saling melaporkan serta mengajukan gugatan. AHY mengajukan gugatan atas kegiatan yang melawan hukum, sedangkan pihak Moeldoko menggugat soal pemecatan mereka dari Demokrat.
Menkumham tolak pengajuan
Namun sayang, pengajuan pengesahan kepemimpinan Partai Demokrat kubu Moeldoko resmi ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Alasannya, dokumen dari pihak Moeldoko dianggap tidak lengkap. Yasonna juga menegaskan keputusan penolakan pengesahan itu sudah dilakukan secara objektif dan transparan.
Moeldoko ajukan PK ke MA
Moeldoko seolah tidak menyerah saat pengajuan pengesahan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ditolak. Sebaliknya, ia justru mengajukan PK kepada MA agar pengesahan dapat dilakukan.
Adapun pengajuan PK dari Moeldoko ke MA hingga sekarang masih diproses dan belum ada keputusan resmi.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Minta Polisi Tangkap SBY dan Denny Indrayana, Kubu Moeldoko: Mereka Fitnah