Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PKS Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:22 WIB
Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, PKS Sebut Penggugat Tak Punya Legal Standing
Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainudin Paru. [Suara.com]

Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainudin Paru menyampaikan kesimpulan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam kesimpulan tersebut, Zainudin menilai para penggugat tidak memiliki legal standing karena partai politik yang akan mengalami dampak langsung dari perubahan sistem pemilu.

"Oleh karenanya, pihak terkait, DPP PKS memohon agar Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," kata Zainudin, Selasa (30/5/2023).

Menurut dia, para pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan atau kelompok yang tidak mewakili partai politik. Maka dari itu, hak dan kewenangan konstitusional para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.

Mereka dinilai tidak mengalami kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya bersifat potensial.

"Tidak adanya hubungan sebab akibat (causalverband) antara kerugian hak dan kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujiannya," lanjut Zainudin.

Selain itu, dia juga menilai tidak mungkin jika permohonan dikabulkan, maka kerugian hak dan kewenangan konstitusional yang didalilkan bisa dipastikan tidak akan terjadi.

Pihak terkait, DPP PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka bukan hanya mengacu pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dengan semua alasan dan argumentasinya. Akan tetapi juga karena menyerap aspirasi masyarakat luas yang mendukung diterapkannya sistem proporsional terbuka.

"Seperti reifikasi politik, mendekatkan pemilih terhadap wakil rakyat sekaligus memudahkan pengawasan rakyat kepada wakilnya, dan keterbukaan nama wakil pengganti bila ada recall," tutur Zainudin.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Ambil Pasangan Cawapres di Luar Partai Koalisi, PKS dan Demokrat Murka?

Selain itu, DPP PKS jug disebut memperhatikan Pasal 22E ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945 yang dianggap tegas mengamanatkan pengaturan pemilu diatur oleh pembentuk UU.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI