4 Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui

Rabu, 31 Mei 2023 | 12:32 WIB
4 Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui
Ilustrasi 3 Perbedaan Haji dan Umrah yang Wajib Diketahui (Pixabay/konefi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mendekati momen Idul adha 2023, umat Muslim di penjuru dunia mulai berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan haji. Sudahkah Anda mengetahui perbedaan haji dan umrah?

Terkadang banyak orang yang masih keliru mengartikan haji dan umrah. Padahal ada perbedaan yang cukup mencolok di antara kedua ibadah tersebut.

Beberapa perbedaan haji dan umrah yang perlu diketahui ada pada rukun, tata cara, hukum hingga waktu pelaksanaannya yang berbeda.

Berikut ini Suara.com merangkum uraian lengkap mengenai perbedaan haji dan umrah.

1. Perbedaan Hukum

Seperti yang telah dijelaskan di atas, haji merupakan rukun Islam yang kelima artinya wajib hukumny menunaikan ibadah bagi setiap umat muslim. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya:

“Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban terhadap Allah, yaitu bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji ini, maka sesungguhnya Allah adalah Tuhan Yang Maha Kaya yang tidak memerlukan sesuatu apapun dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97)

Dan juga hadist Ibnu Umar yang artinya:

“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023 yang Benar Lengkap dengan Amalan Sunnah

Dari ayat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa siapapun umat Islam yang sudah mampu dan siap secara spiritual, fisik, dan finansial, wajib hukumnya untuk mengerjakan haji. Sedangkan mereka yang telah mampu tetapi tidak menunaikan haji maka akan dihukumi murtad (keluar dari agama Islam).

Sedangkan, terdapat pendapat yang berbeda mengenai hukum umrah. Ada yang berpendapat umrah hukumnya fardhu ada pula yang mengatakan melaksanakan umrah hukumnya sunnah.

Namun dalam hal ini mayoritas ulama sepakat bahwa hukum umrah adalah sunnah. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits yang artinya:

“Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah.” (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, hal.151).

Maka dari itu, jika ada orang Islam yang tidak mengerjakan umrah tidak berdosa. Namun jika dikerjakan maka akan mendapat pahala.

Dari Jabir bin ‘Abdillah ra. ia berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai wajib ataukah sunnah bagi umat muslim untuk menunaikan umroh. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian menjawab, “Tidak. Jika kau berumroh maka itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI