Firli Bahuri CS Tolak Diperiksa Ombudsman Soal Pemecatan Endar, IM57+: Kuatkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terjadi!

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 31 Mei 2023 | 13:37 WIB
Firli Bahuri CS Tolak Diperiksa Ombudsman Soal Pemecatan Endar, IM57+: Kuatkan Dugaan Pelanggaran Administrasi Terjadi!
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA Foto)

Suara.com - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai, sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak panggilan Ombudsman Republik Indonesia semakin menguatkan dugaan maladiministrasi, dan penyalagunaan wewenang pada proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Hal tersebut merespon sikap Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa, Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas lewat surat yang dikirim KPK ke Ombudsman, menolak menghadiri permintaan klarifikasi.

"Tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif dalam kasus ini, justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang nyata terjadi tindakan maldaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari KPK," kata Praswad dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Praswad menyinggung pemecatannya bersama 56 pegawai KPK lewat tes wawasan kebanggsaan (TWK) KPK yang dinyatakan Ombudsman maladministrasi.

"Alih-alih menjawab secara subtantif, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran. Terlebih catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta maldaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh Pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 Pegawai KPK pada 2021 silam," ujarnya.

Lebih lanjut, sikap Firli dan kawan-kawan dinilai, sekaligus menunjukkan pimpinan dan perangkatnya tidak menaati hukum.

"Merupakan bentuk pengulangan sekian kalinya Pimpinan KPK dan perangkatnya tidak patuh hukum," kata Praswad.

Hal itu menurutnya, diperkuaat dengan jawaban KPK ke Ombudsman lewat suratnya.

"Terlebih dapat terlihat dari Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait dengan kewenangannya," katanya.

"Padahal Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman," sambungnya.

Kewenangannya Dipertanyakan

Sebelumnya Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengaku kaget dengan jawaban KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

"Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada," kata Robert saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Robert menegaskan, Ombudsman bukan bekerja atas kemauannya sendiri, namun berdasarkan aduan masyarakat. Karenanya atas sikap Sekjen KPK tersebut, dianggap Robert turut mempertanyakan keberadaan presiden dan DPR.

"Tidak ada lembaga apalagi dari posisi terlapor yang menilai dan mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk Undang-Undang Ombudsman," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini

Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 17:10 WIB

Mangkir Panggilan, Sekjen KPK Malah Pertanyakan Kewenangan Ombudsman, Robert Akui Terkejut

Mangkir Panggilan, Sekjen KPK Malah Pertanyakan Kewenangan Ombudsman, Robert Akui Terkejut

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 16:29 WIB

Mangkir, Ombusman Bakal Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri CS

Mangkir, Ombusman Bakal Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri CS

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 15:27 WIB

Terkini

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi

News | Sabtu, 25 April 2026 | 11:00 WIB

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:45 WIB

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:39 WIB

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:37 WIB

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:29 WIB

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:20 WIB

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:12 WIB

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat

News | Sabtu, 25 April 2026 | 10:01 WIB

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:32 WIB

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah

News | Sabtu, 25 April 2026 | 09:16 WIB