Syarat kumulatif lainnya adalah PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup dan ada jaminan tertulis bahwa dia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Aturan lain yakni PNS yang akan melakukan perceraian wajib mendapat izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Hal itu berlaku bagi PNS baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Sementara itu PNS wanita tidak diizinkan untuk jadi isteri kedua, ketiga atau keempat. Selain itu PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.
Pro Kontra dari Warganet
Aturan PNS boleh poligami itu langsung ramai dikomentari warga Twitter dengan beragam respon. Ada yang setuju tapi ada juga yang tidak sependapat dengan mengatakan hal semacam itu tidak penting untuk dibuat aturan.
"Mungkin sebagian besar korupsi itu efek dari selangkangan juga, makanya perlu diatur urusan-urusan yang begini," ujar akun @Amu***.
"YEAH! Sekarang gue bawa bini kecil nggak perlu sembunyi-sembunyi lagi, buat yang di rumah mohon dibaca ya. Udah diizinin pemerintah. YEAH!!!" ucap akun @RockRocket***
"Hambok ngeluarin PP PNS dilarang untuk korupsi, harus bayar tagihan freelance/rekanan/dll tepat waktu. Dilarang php, dilarang selingkuh, eh malah yang diurusin masalah pola poligami mulu," tulis akun @ridhosa***.
"Udah gak ada kerjaan apa gimana sampe mikir ke poligami? Kalau udah gak ada kerjaan bubarin wae dari pada duit rakyat habis," sambung akun @pai***.
Baca Juga: Profil Opick, Penyanyi Tombo Ati yang Disorot Setelah Istrinya Kabur dari Rumah
"Yang diatur tuh yang lebih prinsipil dan berguna gitu lho. Misal sanksi tegas bagi PNS yg mangkir atau underachievement. Malah beginian. Buang waktu, buang tenaga, buang anggaran buat rapatnya, ga ada faedahnya buat negara pula," ujar akun @Lala***.