Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

Ruth Meliana

Rabu, 31 Mei 2023 | 15:24 WIB
Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan
Gambar PNS. (Istimewa)

Suara.com - Aturan terbaru menyebut jika PNS pria boleh melakukan poligami dengan syarat tertentu tengah viral jadi perbincangan publik. Namun dalam aturan itu, PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Aturan itu disampaikan oleh Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta. Peraturan yang membahas tentang PNS boleh poligami itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Simak pro kontra PNS boleh poligami berikut ini.

Syarat PNS Pria Boleh Poligami

1. Syarat alternatif

Ada beberapa syarat alternatif yang wajib dipenuhi agar PNS pria diperbolehkan poligami. Syarat pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. 

Atau syarat kedua, istri mengalami cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, di mana ini harus dibuktikan lewat surat keterangan dokter.

Syarat ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun. Kondisi ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2. Syarat kumulatif

Sementara itu syarat kumulatif yang wajib dipenuhi PNS pria agar boleh poligami yakni ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan. Hal itu bisa dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. 

Syarat kumulatif lainnya adalah PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan cukup dan ada jaminan tertulis bahwa dia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya. 

Aturan lain yakni PNS yang akan melakukan perceraian wajib mendapat izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Hal itu berlaku bagi PNS baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Sementara itu PNS wanita tidak diizinkan untuk jadi isteri kedua, ketiga atau keempat. Selain itu PNS juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah.

Pro Kontra dari Warganet

Aturan PNS boleh poligami itu langsung ramai dikomentari warga Twitter dengan beragam respon. Ada yang setuju tapi ada juga yang tidak sependapat dengan mengatakan hal semacam itu tidak penting untuk dibuat aturan.

"Mungkin sebagian besar korupsi itu efek dari selangkangan juga, makanya perlu diatur urusan-urusan yang begini," ujar akun @Amu***.

"YEAH! Sekarang gue bawa bini kecil nggak perlu sembunyi-sembunyi lagi, buat yang di rumah mohon dibaca ya. Udah diizinin pemerintah. YEAH!!!" ucap akun @RockRocket***

"Hambok ngeluarin PP PNS dilarang untuk korupsi, harus bayar tagihan freelance/rekanan/dll tepat waktu. Dilarang php, dilarang selingkuh, eh malah yang diurusin masalah pola poligami mulu," tulis akun @ridhosa***.

"Udah gak ada kerjaan apa gimana sampe mikir ke poligami? Kalau udah gak ada kerjaan bubarin wae dari pada duit rakyat habis," sambung akun @pai***.

"Yang diatur tuh yang lebih prinsipil dan berguna gitu lho. Misal sanksi tegas bagi PNS yg mangkir atau underachievement. Malah beginian. Buang waktu, buang tenaga, buang anggaran buat rapatnya, ga ada faedahnya buat negara pula," ujar akun @Lala***.

"Kurang kerjaan ngurusin alat kelamin," seru akun @kho***.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Opick, Penyanyi Tombo Ati yang Disorot Setelah Istrinya Kabur dari Rumah

Profil Opick, Penyanyi Tombo Ati yang Disorot Setelah Istrinya Kabur dari Rumah

Entertainment | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:15 WIB

Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:40 WIB

Cekcok, Istri Tusuk Suami Saat Cari Kontrakan di Tangerang

Cekcok, Istri Tusuk Suami Saat Cari Kontrakan di Tangerang

Jakarta | Rabu, 31 Mei 2023 | 14:32 WIB

Belum Punya Tempat Tinggal! Inge Anugrah Relakan Anak-anaknya Tinggal dengan Ari Wibowo di Rumah Mewah

Belum Punya Tempat Tinggal! Inge Anugrah Relakan Anak-anaknya Tinggal dengan Ari Wibowo di Rumah Mewah

| Rabu, 31 Mei 2023 | 14:04 WIB

Dianggap Masih Saling Mencintai! Momen Tangan Desta Lindungi Natasha Rizki dari Serbuan Awak Media Disorot, Pertanda Baik?

Dianggap Masih Saling Mencintai! Momen Tangan Desta Lindungi Natasha Rizki dari Serbuan Awak Media Disorot, Pertanda Baik?

| Rabu, 31 Mei 2023 | 14:00 WIB

Gestur Tolak Bersalaman Disorot, Ari Wibowo Disebut tidak Hargai Inge Anugrah sebagai Istri: Sombong Amat Mas!

Gestur Tolak Bersalaman Disorot, Ari Wibowo Disebut tidak Hargai Inge Anugrah sebagai Istri: Sombong Amat Mas!

| Rabu, 31 Mei 2023 | 13:52 WIB

Terkini

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:20 WIB