Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni 5 tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan.
Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun, Putusan MK Dinilai Multitafsir, Problematis dan Berbau Konflik Kepentingan
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 01 Juni 2023 | 10:27 WIB

BERITA TERKAIT
Pakar Hukum: Pemberhentian Endar dari KPK Perlu Didudukkan Secara Proporsional
01 Juni 2023 | 06:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI