Pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan adanya jual beli pulau. Walau begitu bagi pihak yang ingin menggunakannya, dapat meminta izin ke kementerian.
Soal jual beli pulau, tidak ada aturan yang mengaturnya karena pemerintah hanya memperbolehkan penggunaan pulau saja. Kesimpulannya adalah pulau di Indonesia bisa digunakan oleh pihak tertentu asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian.
Sementara terkait jual beli, pemerintah Indonesia tidak memperbolehkan hal itu. Pemerintah hanya dapat memberi hak atas tanah di pulau yang akan digunakan sebagai gantinya.
Kontributor : Trias Rohmadoni