Dipakai KPK untuk Ungkap Kasus Rafael Alun, Apa Itu Metode Follow the Money?

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 02 Juni 2023 | 17:23 WIB
Dipakai KPK untuk Ungkap Kasus Rafael Alun, Apa Itu Metode Follow the Money?
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. KPK menggunakan metode follow the money atau ikuti aliran dana untuk memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi,"  kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (1/6/2023).

Berkenaan dengan metode tersebut, berikut penjelasan terkait metode follow the money selengkapnya.

Metode follow the money atau mengikut aliran dana ini dipercaya sebagai metode penanganan yang mujarab. Metode ini digunakan KPK untuk menelusuri pembelian aset dengan uang haram.

Metode ini mendahulukan mencari uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana terlebih dahulu daripada pelaku kejahatan. Artinya, aparat penegak hukum akan mengusut aliran dana yang ditransaksikan terduga pelaku tindak pidana pencucian uang.

Metode follow the money bertujuan untuk menemukan uang maupun harta kekayaan dan harta benda yang nantinya dapat menjadi alat bukti. Kemudian, setelah melewati analisis transaksi keuangan, harta tersebut juga dapat dipastikan merupakan hasil tindak pidana.

KPK juga mengajak masyarakat berbagai kalangan yang memiliki informasi tentang kasus ini agar dapat membuat laporan. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada KPK.

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," ucap Ali.

Kasus yang Menjerat Rafael Alun Trisambodo

Sebelumnya, Rafael Alun diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak dan direkomendasikan oleh Rafael kepada wajib pajak yang bermasalah.

KPK menemukan aliran dana mencurigakan dengan nilai USD 90.000 ke Rafael dari perusahaan itu. Kemudian, KPK pun memutuskan menggeledah rumah ayah Mario Dandy Satriyo ini.

Hasilnya, penyidik KPK menemukan barang-barang mewah berupa tas, ikat pinggang, dompet, jam tangan, perhiasan, serta uang tunai. Oleh sebab itulah, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Tak hanya itu, Rafael juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Barang bukti yang disita KPK yakni mobil mewah, rumah, motor, dan indekos miliknya.

Sorotan terhadapnya dimulai setelah sang anak, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Harta kekayaan Mario Dandy yang dipamerkan melalui media sosial pun dicurigai masyarakat.

Usut punya usut, Mario Dandy diketahui merupakan anak pejabat Ditjen Pajak dan masyarakat pun meminta ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap pejabat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TPPU Rafael Alun Bisa Capai Rp 250 M, Boyamin Dorong KPK Telusuri Wajib Pajak yang Pernah Diurus Ayah Mario Dandy

TPPU Rafael Alun Bisa Capai Rp 250 M, Boyamin Dorong KPK Telusuri Wajib Pajak yang Pernah Diurus Ayah Mario Dandy

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:15 WIB

Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu Lalu, KPK Ternyata Usut Kasus Baru

Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar pada Rabu Lalu, KPK Ternyata Usut Kasus Baru

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 13:45 WIB

Sudah Diobok-obok KPK, Harta Rafael Alun Ternyata Masih Ada Yang Disembunyikan!

Sudah Diobok-obok KPK, Harta Rafael Alun Ternyata Masih Ada Yang Disembunyikan!

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 13:18 WIB

Busyet, Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Tembus Rp 100 Miliar!

Busyet, Nilai Pencucian Uang Rafael Alun Tembus Rp 100 Miliar!

| Jum'at, 02 Juni 2023 | 13:01 WIB

Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Tapi...

Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Tapi...

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 12:11 WIB

Terkini

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB