Ini Hukum Memotong Kuku saat Haji Sesuai Hadis Shahih

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 04 Juni 2023 | 08:44 WIB
Ini Hukum Memotong Kuku saat Haji Sesuai Hadis Shahih
Ilustrasi Memotong Kuku - Hukum Memotong Kuku Saat Haji (Freepik)

Suara.com - Orang yang sedang menunaikan ibadah haji dalam kedaan ihram, sehingga diwajibkan untuk menjaga diri agar tidak melanggar larangan yang telah ditetapkan. Dan jika melanggar, maka jemaah haji akan dikenakan sanksi yang berkaitan dengan ibadah hajinya. Lantas bagaimana hukum memotong kuku saat haji? 

Ihram diartikan menurut istilah diartikan sebagai niat untuk masuk sebelum seseorang mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan dan menghindari dari hal-hal yang dilarang selama melakukan ihram. Dengan kata lain, seorang muslim yang sudah berniat ihram haji artinya mereka sudah memulai ibadahnya. 

Seperti yang diketahui, memotong kuku merupakan salah satu sunnah yang fitrah seperti dan telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Dari Aisyah RA yang mengutip sabda Rasulullah SAW artinya: 

"Sepuluh hal yang termasuk fitrah, yaitu menggunting (menipiskan) kumis, memelihara (memanjangkan) jenggot, bersiwak (menggosok gigi), istinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu), memotong kuku, membasuh sela-sela jari (Barajim), mencabut (mencukur) bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan bersuci dengan menghemat air." (HR Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah) 

Hukum Memotong Kuku Saat Haji 

Melansir dari laman NU Online, memotong kuku saat haji hukumnya haram karena termasuk ke dalam hal-hal yang dilarang saat beribadah ihram. Larangan ini ditujukan untuk semua jamaah baik itu jemaah laki-laki maupun perempuan. 

Hal tersebut bedasarkan dari surah Al Baqarah ayat 196 yang berarti: 

"Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."

Larangan untuk memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji kemudian dikuatkan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya: 

baca juga

"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR Muslim). 

Sanki Bagi Pelanggar 

Memotong kuku saat melaksanakan ibadah haji adalah perkara yang dilarang. Sehingga jika ada jemaah yang melanggarnya, maka diwajibkan untuk membayar dam atau denda. Namun, hal tersebut tidak akan membatalkan haji yang diamalkannya. 

Larangan saat Haji 

Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, larangan haji yang muktamad adalah sebagai berikut:  

1. Sengaja meninggalkan rukun haji 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya

Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya

News | Jum'at, 02 Juni 2023 | 21:09 WIB

5 Amalan Bulan Dzulhijjah, Tetap Berpahala Meski Belum Bisa Naik Haji

5 Amalan Bulan Dzulhijjah, Tetap Berpahala Meski Belum Bisa Naik Haji

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 18:20 WIB

Amalan Sunnah Puasa Senin Kamis, Mengikuti Teladan Rasulullah SAW

Amalan Sunnah Puasa Senin Kamis, Mengikuti Teladan Rasulullah SAW

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 19:05 WIB

15 Ucapan Naik Haji Bahasa Jawa, Kirim ke Keluarga atau Kerabat

15 Ucapan Naik Haji Bahasa Jawa, Kirim ke Keluarga atau Kerabat

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 10:50 WIB

Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023 yang Benar Lengkap dengan Amalan Sunnah

Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha 2023 yang Benar Lengkap dengan Amalan Sunnah

News | Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:26 WIB

3 Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Selain Menunaikan Ibadah Haji

3 Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Selain Menunaikan Ibadah Haji

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 17:48 WIB

Terkini

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:29 WIB

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:21 WIB

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:20 WIB