Panduan Cara Mudah Daftar NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!

Minggu, 04 Juni 2023 | 09:45 WIB
Panduan Cara Mudah Daftar NPWP Online Tanpa Perlu ke Kantor Pajak!
Cara daftar NPWP Online (laman Ereg Pajak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • WNI: Isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), lengkapi captcha lalu klik “cek” untuk validasi.
  • WNA: Gunakan nomor paspor serta KITAP/KITAS.

Identitas

Isikan data sesuai dengan kartu identitas Anda sebagai Wajib Pajak.

Penghasilan

Pilih salah satu dari sumber penghasilan utama yang Anda miliki

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja.
  • Kegiatan usaha.
  • Pekerjaan bebas.
  • Lainnya.

Jangan lupa mengisi kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tepat.

Alamat domisili

Isikan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini.  Lengkapi alamat dengan nama jalan/dusun/perumahan/gang/kampung tanpa tanda baca.

Alamat KTP

Isikan sesuai dengan alamat yang ada di KTP. Sementara untuk WNI isikan sesuai dengan alamat pada KITAP/KISAB.

Baca Juga: 4 Cara Dapat Chemistry di Aplikasi Kencan dengan Calon Pasangan

Alamat Tempat Usaha

Khusus bagi WAjib Pajak yang memilih kolom penghasilan usaha maka wajib mengisi alamat lokasi tempat usaha. Apabila sama dengan domisili, cukup centang pada kotak “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”.

Persyaratan

Unggah foto/scan dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Pastikan foto atau dokumen yang diunggah sesuai ketentuan dengan ukuran tidak melebihi 2 MB.

Jika Anda tidak diwajibkan mengunggah dokumen tertentu, klik “Next”.

Pernyataan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI