Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memantau keberadaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, menyusul Hasbi Hasan yang mengajukan cuti besar selama tiga bulan.
"Akan kami pantau. Misalkan di imigrasi-kan gitu, di tempat yang lainnya. Kan tahu, kalau (Hasbi Hasan) sudah dicegah, dicekal, nah itu. Kami dengan melakukan pencekalan, dengan melakukan ini, itu adalah upaya kami," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (5/6/2023) malam kemarin.
Asep bilang, cuti yang diajukan Hasbi Hasan adalah haknya. Sementara soal KPK yang tidak menahannya meski sudah berstatus tersangka, Asep merujuk pada pernyataan Wakil ketua KPK Nurul Ghufron.
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan, ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti. Kemudian penahanan, seperti tadi juga sudah disampaikan itu, sudah dijelaskan oleh Pak Ghufron itu terkait pasal 21 KUHAP seperti itu," ujarnya.
"Kami tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga, yang sekarang jadi tersangka itu, sejauh ini kan kami minta ini, juga hadir," sambung Asep.
Ajukan Cuti 3 Bulan
Setelah dijadikan tersangka, Hasbi Hasan mengajukan cuti selama tiga bulan terhitung.
"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangannya pada Senin (5/6/2023).
Selama Hasbi Hasan cuti, Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto ditunjuk seagai pelaksanaan harian atau Plh sekretaris MA.
"Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan KABAWAS MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 - 4 September 2023 disamping jabatannya sebagai KABAWAS MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," kata Suharto.
Dalam kasus suap pengurasan perkara di MA, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Dua tersangka terbaru Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya KaryaDadan Tri Yudianto.
Selain itu, dua tersangka lainnya merupapakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.
Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jaklarta pada Rabu (24/5/2023) lalu. Dia dicecar penyidik kurang lebih 7 jam lamanya.
Namun, usai menjalani pemeriksaan Hasbi Hasan tidak ditahan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penahan bukan sebuah keharusan bagi tersangka korupsi.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa, jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut. penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan" sambungnya.
Ghufron bilang, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak melakukan penahaan terhadap Hasbi Hasan.
"Bukan yakin atau tidak. Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan, hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," kata Ghufron.