Jadi Tersangka Suap Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Cuti 3 Bulan

Posisi Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sementara digantikan Sugiyanto selaku pelaksana harian (Plh)

Bangun SantosoYaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 06 Juni 2023 | 06:11 WIB
Jadi Tersangka Suap Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Cuti 3 Bulan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) memenuhi panggilan KPK, Rabu (24/5/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan cuti besar setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Ia mengajukan cuti selama tiga bulan.

"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangannya pada Senin (5/6/2023) kemarin.

Selama Hasbi Hasan cuti, Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto ditunjuk sebagai pelaksanaan harian atau Plh.

"Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/ 2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan KABAWAS MA untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 - 4 September 2023 disamping jabatannya sebagai KABAWAS MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris MA," kata Suharto.

Baca Juga:Terseret Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol: Tolong Jangan Zalim ke Saya!

Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Dua tersangka terbaru Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jaklarta pada Rabu (24/5/2023) lalu. Dia dicecar penyidik kurang lebih 7 jam lamanya.

Namun, usai menjalani pemeriksaan Hasbi Hasan tidak ditahan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penahan bukan sebuah keharusan bagi tersangka korupsi.

Baca Juga:Bantah jadi Istri Siri Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol usai Diperiksa KPK: Jangan Beritain yang Aneh-aneh Dong

"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa, jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu (24/5/2023).

"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut. penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan" sambungnya.

Ghufron bilang, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak melakukan penahaan terhadap Hasbi Hasan.

"Bukan yakin atau tidak. Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan, hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," kata Ghufron.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

NEWS

TERKINI