Presenter Televisi Brigita Manohara Ngaku Kembalikan Mobil dan Uang Rp 480 Juta Dugaan Hasil Korupsi

Tantrum | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 17:38 WIB
Presenter Televisi Brigita Manohara Ngaku Kembalikan Mobil dan Uang Rp 480 Juta Dugaan Hasil Korupsi
Presenter TV Swasta Brigita P. Manohara (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa kembali sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TANTRUM - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara menenklaim mengembalikan uang dan mobil dengan nilai total Rp480 juta yang diterimanya dari tersangka kasus dugaan korupsi Ricky Ham Pagawak (RHP).

Brigita usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK menegaskan, nominal uang dan barang yang diterimanya dari RHP sudah sesuai dengan nominal yang dikembalikan ke KPK.

"Tadi ditanya sih sama, maksudnya materinya tetap sama bahwa nilai yang diterima dan yang dikembalikan itu sudah sesuai," ujarnya.

Pemeriksaan ini adalah kedua kalinya Brigita diperiksa penyidik lembaga antirasuah terkait kasus RHP. Ia telah diperiksa penyidik pada Senin (25/7/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi RHP, sedangkan hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim Penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Kontroversi Firli Bahuri 'Bertahta' di KPK, Terbaru Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi?

6 Kontroversi Firli Bahuri 'Bertahta' di KPK, Terbaru Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi?

News | Senin, 05 Juni 2023 | 17:09 WIB

Mahfud MD Tegaskan Proyek BTS Tetap Dilanjutkan: Kami Akan Review Kontrak

Mahfud MD Tegaskan Proyek BTS Tetap Dilanjutkan: Kami Akan Review Kontrak

Bisnis | Senin, 05 Juni 2023 | 16:23 WIB

Profil Edi Suwito: Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Buat Balik Modal Uang Kampanye

Profil Edi Suwito: Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Buat Balik Modal Uang Kampanye

News | Senin, 05 Juni 2023 | 15:50 WIB

Terkini

Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret

Kopdes Mulai Berjalan, Pemerintah Resmi Moratorium Izin Alfamart dan Indomaret

Bali | Kamis, 16 April 2026 | 16:08 WIB

7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja

7 Rekomendasi Kipas Angin Portable yang Awet, Praktis Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:08 WIB

Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI

Beda Status DO dan Nonaktif Sementara, Sanksi yang Diterima 16 Mahasiswa FH UI

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 16:07 WIB

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:06 WIB

Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?

Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:05 WIB

Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik

Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:05 WIB

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:02 WIB

Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?

Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?

Tekno | Kamis, 16 April 2026 | 16:02 WIB

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB

WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc

WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB