"Hasil analisis sementara, diketahui RA (Rihana) dan RI (Rihani) melakukan transaksi tunai bernilai signifikan. Diduga sumber dananya berasal dari penipuan," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Natsir juga menganggap bahwa modus tindakan bertransaksi yang dilakukan si kembar terindikasi untuk memutus mata rantai transaksi. Hal ini, katanya, tentu dapat mempersulit pelacakan dana penipuan atas penjualan Iphone dengan sistem pre-order yang mereka geluti.
5. PPATK Blokir Rekening Rihana Rihani
Atas temuan transaksi besar itu, PPATK pun sudah menghubungi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yakni bank untuk memblokir 21 rekening yang ada hubungannya dengan Rihana dan Rihani. Meski begitu, Natsir tidak merinci nominal uang yang ada pada puluhan rekening ini.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan pada 21 (rekening) bank," kata Natsir.
6. Kemendag Ikut Terseret
Dalam kasus tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) ikut terseret. Sebab, seorang warganet di Twitter menyebut bahwa salah satu pelaku penipuan iPhone itu merupakan mantan pegawai di sana. Ia pun lantas meminta Kemendag membantu mencari terduga pelaku.
Merasa terpanggil, Kemendag pun buka suara. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Suhanto mengatakan jika benar bahwa salah satu pelaku, yakni Rihani merupakan mantan pegawai di Kemendag. Ia menyebut Rihani keluar bukan karena dipecat dari honorer Biro Hukum.
Suhanto menegaskan Rihani mengundurkan diri per 1 Juli 2022. Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa Kemendag tidak mengetahui soal penipuan Rihani dan saudara kembarnya. Sebab menurutnya aktivitas itu tak ada sangkut pautnya dengan kantor dan termasuk privasi.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti