Menurut dia, akibat penganiayaan, David mengalami amnesia, sehingga memorinya terganggu, termasuk kesulitan untuk mengingat kejadian yang menimpa dirinya.
Sebelumnya, David Ozora dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio di kawasan perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Alhasil, Mario dan satu rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana.
Adapun sidang perdana terhadap kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).
Dalam sidang itu, Mario Dandy didakwa JPU karena dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan