Diduga Bohong soal Luhut, Lima Jaksa Sidang Haris Azhar dan Fatia Dilaporkan ke Komjak

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Rabu, 07 Juni 2023 | 11:42 WIB
Diduga Bohong soal Luhut, Lima Jaksa Sidang Haris Azhar dan Fatia Dilaporkan ke Komjak
Sidang kasus Lord Luhut dengan terdakwa Haris Azhar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Lima orang jaksa penuntut umum (JPU) sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Pelaporan itu diajukan oleh tim kuasa hukum dari Haris dan Fatia pada Selasa (6/6/2023). Kelimanya diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut tengah berada di luar negeri, sehingga absen dalam sidang pemeriksaan saksi pada 29 Mei 2023 yang digelar di PN Jakarta Timur.

Kelima jaksa itu adalah Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara. Perwakilan tim hukum Haris dan Fatia, Muhammad Al Ayyubi, menyebut laporan itu sudah diterima oleh Komisioner Komjak Bambang Widarto.

"Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik," kata Ayyubi dikutip Rabu (7/6/2023).

Ayyudi menyebut para jaksa itu diduga telah melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menyertakan sejumlah bukti. Salah satunya, tangkapan layar unggahan Instagram para menteri yang menunjukkan Luhut berada di Indonesia pada saat hari persidangan.

Selain itu, Ayyubi dan pihaknya turut menyertakan tautan dari berita Antara yang menunjukkan Luhut pada 29 Mei 2023 malam tengah mengisi acara di Indonesia.

Rekaman pernyataan JPU yang menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri juga disertakan.

"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden. Kemudian, malamnya juga acara di Jakarta bukan luar negeri," ucap Ayyubi.

baca juga

Dalam hal ini, Ayyubi menyayangkan jaksa seakan tunduk kepada Luhut. Padahal, jaksa memiliki wewenang untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Sebagai pelapor, kalaupun dia enggak datang dalam persidangan, maka jaksa bisa memaksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk tunduk pada jadwal persidangan, dalam KUHAP, KUHP kan ada upaya paksa," tegas dia.

Luhut Tak Hadir

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, pada Kamis (8/5/2023).

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan karena beralasan masih di luar negeri.

Sidang Haris Azhar mendengarkan putusan sela hakim di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023), (Suara.com/Rakha)
Sidang Haris Azhar mendengarkan putusan sela hakim di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023), (Suara.com/Rakha)

"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, jaksa mengatakan Luhut sudah menyampaikan permohonan maaf karena berhalangan hadir di sidang Haris dan Fatia. Luhut batal bersaksi karena sedang ada tugas negara ke luar negeri.

"Namun yang bersangkutan saksi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili pemerintah," ungkap jaksa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikritik JK, Kebijakan Kendaraan Listrik Diyakini Akan Tetap Berlangsung: Ini Kan Proyek Opung

Dikritik JK, Kebijakan Kendaraan Listrik Diyakini Akan Tetap Berlangsung: Ini Kan Proyek Opung

Liberte | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:27 WIB

BUMN Serahkan Rencana Indonesia Impor 12 Rangkaian KRL Bekas ke Menko Luhut

BUMN Serahkan Rencana Indonesia Impor 12 Rangkaian KRL Bekas ke Menko Luhut

Bisnis | Senin, 05 Juni 2023 | 15:39 WIB

Lempar-lemparan Impor KRL Bekas: Kemenperin Kompak dengan Luhut

Lempar-lemparan Impor KRL Bekas: Kemenperin Kompak dengan Luhut

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 18:39 WIB

Apa Itu 'Super-Minister' yang Dilontarkan Jubir Anies Buat Sindir Luhut?

Apa Itu 'Super-Minister' yang Dilontarkan Jubir Anies Buat Sindir Luhut?

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 13:30 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan Tidak Hadir di Persidangan Haris dan Fatia, Pengacara Angkat Bicara

Luhut Binsar Pandjaitan Tidak Hadir di Persidangan Haris dan Fatia, Pengacara Angkat Bicara

Cianjur | Rabu, 31 Mei 2023 | 18:41 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×