Analisa Pakar Soal Denny Indrayana Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi: Tidak Mudah, Karena Sengaja Dibuat Berat

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:30 WIB
Analisa Pakar Soal Denny Indrayana Minta DPR Makzulkan Presiden Jokowi: Tidak Mudah, Karena Sengaja Dibuat Berat
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menanggapi surat terbuka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada DPR RI yang meminta dilakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menilai permintaan Denny Indrayana sebagai sebuah aspirasi politik yang disampaikan kepada DPR yang mempunyai kewenangan konstitusional perihal proses pemakzulan atau impeachment kepada presiden.

"Tentunya, DPR jika berkehendak untuk melakukan 'pemakzulan' kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenagan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan mengunakan beberapa instrumen haknya, diantaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut", kata Fahri Bachmid, Kamis (8/6/2023).

DPR bisa melakukan pemakzulan jika memang terbukti ada fakta-fakta yuridis terkait dugaan pelanggaran hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

Fahri menjelaskan, Pasal 7A UUD NRI tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kemudian, DPR bisa mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR jika sudah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat mengemban jabatannya.

Namun, Fahri menyebut impeachment kepada presiden dan/atau wakil presiden pada hakikatnya tidak mudah.

Sebab, langkah konstitusional memakzulkan presiden atau wakil presiden pada dasarnya sengaja dibuat berat dan rumit dengan melibatkan tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Dengan begitu, Fahri menyebut bahwa secara akademik, pemakzulan merupakan 'extraordinary political event' di dalam sistem presidensil.

baca juga

"Hampir semua konstitusi negara mengatur permasalahan pemakzulan atau impeachment sebagai sebuah mekanisme yang legal dan efektif untuk mengawasi tindakan-tindakan pemerintah di dalam menjalankan konstitusi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan tetap berada pada koridor peraturan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan prinsip-prinsip rule of Law," tutur Fahri.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan prinsip atau kaidah pemerintahan sistem presidensialisme, yang tekanannya agar seorang kepala negara hanya boleh di berhentikan dengan alasan hukum dan tidak boleh dengan sangkaan secara politis.

"Apalagi jika melihat konfigurasi politik yang ada di parlement saat ini, kelihatannya tidak mudah, apalagi secara hukum desain kelembagaan impeachment sengaja dibuat agar tidak mudah seorang kepala negara di jatuhkan," sambung Fahri.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal itu bisa dicermati dari mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan yang sengaja didesain sedemikian rupa agar tidak dengan mudah parlemen mendorong usulan penakzulan, baik ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke MPR untuk digelar sidang istimewa.

Terlebih, rumusan norma konstitusional mengatur bahwa pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

"Ketika proses itu harus berakhir di MPR, maka tentunya mekanisme pengambilan keputusan secara kelembagaan di MPR yang teramat berat sesuai rumusan serta konstruksi normanya," ujar Fahri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terus Gaungkan Pemakzulan Jokowi, Denny Indrayana: Dia Langgar Etika juga Konstitusi

Terus Gaungkan Pemakzulan Jokowi, Denny Indrayana: Dia Langgar Etika juga Konstitusi

Liberte | Kamis, 08 Juni 2023 | 02:30 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Ternyata Sosok Ini yang Bikin SBY Mau Turun Gunung Saat Dengar Ada Gerakan Penjegalan Anies

Bukan Orang Sembarangan! Ternyata Sosok Ini yang Bikin SBY Mau Turun Gunung Saat Dengar Ada Gerakan Penjegalan Anies

Liberte | Rabu, 07 Juni 2023 | 19:40 WIB

Denny Indrayana Kirim Surat ke DPR Minta Jokowi Lengser, AHY: Saya Bisa Simpulkan Itu

Denny Indrayana Kirim Surat ke DPR Minta Jokowi Lengser, AHY: Saya Bisa Simpulkan Itu

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 18:08 WIB

Minta DPR Makzulkan Jokowi, Plt Ketum PPP Skakmat Denny Indrayana: Emang Siapa Lu?

Minta DPR Makzulkan Jokowi, Plt Ketum PPP Skakmat Denny Indrayana: Emang Siapa Lu?

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 17:28 WIB

Bikin Gaduh dan Tuai Kontroversi, 5 'Nyanyian' Denny Indrayana Jelang Pemilu 2024

Bikin Gaduh dan Tuai Kontroversi, 5 'Nyanyian' Denny Indrayana Jelang Pemilu 2024

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 15:47 WIB

3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan

3 Pelanggaran Jokowi Menurut Denny Indrayana hingga Perlu Dimakzulkan

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 15:12 WIB

Duduk Perkara Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Terkait Cawe-cawe Pilpres?

Duduk Perkara Denny Indrayana Minta Jokowi Dimakzulkan, Terkait Cawe-cawe Pilpres?

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 14:37 WIB

Terkini

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:49 WIB

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:48 WIB

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:11 WIB

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 10:03 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB