Cara Pindah KTP Tanpa Ribet dari Persiapan Dokumen Persyaratan hingga KTP Baru Dicetak

Rifan Aditya

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:35 WIB
Cara Pindah KTP Tanpa Ribet dari Persiapan Dokumen Persyaratan hingga KTP Baru Dicetak
Ilustrasi KTP - cara pindah KTP (Shutterstock)

Suara.com - Pindah tempat tinggal merupakan hal yang umum terjadi dalam kehidupan kita. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan saat pindah adalah mengurus pemindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagaimana cara pindah KTP tanpa ribet?

Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus pindah KTP dengan mudah dan tanpa ribet. Simak informasinya di bawah ini.

Persiapan Awal

Sebelum memulai proses pindah KTP, ada beberapa persiapan awal yang perlu Anda lakukan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Periksa persyaratan. Cek persyaratan yang diperlukan untuk pindah KTP di daerah tujuan Anda.

Biasanya, Anda akan membutuhkan dokumen seperti:

  • surat pindah
  • KTP lama dan fotokopi-nya
  • kartu keluarga
  • dokumen pendukung lainnya

2. Peroleh formulir pindah KTP

Dapatkan formulir pindah KTP dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat atau unduh formulirnya melalui website resmi mereka.

Kunjungi Kantor Disdukcapil

baca juga

Setelah Anda memenuhi persyaratan awal, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Isi formulir pindah KTP
    Isi formulir pindah KTP dengan data yang akurat dan lengkap. Pastikan Anda mengisi dengan teliti dan jangan lupa melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan.
  2. Serahkan dokumen dan formulir
    Setelah mengisi formulir, serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas di kantor Disdukcapil. Pastikan Anda menyerahkan dokumen asli dan salinan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Proses Pindah KTP

Setelah menyerahkan formulir dan dokumen, Anda akan melalui proses berikut:

  1. Verifikasi data
    Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda serahkan. Pastikan Anda memberikan informasi yang benar dan valid agar prosesnya berjalan lancar.
  2. Foto dan sidik jari
    Setelah verifikasi data, petugas akan mengambil foto dan sidik jari Anda untuk mencatat data biometrik yang terkait dengan KTP baru Anda.
  3. Tanda terima
    Anda akan diberikan tanda terima sebagai bukti bahwa Anda telah mengajukan pindah KTP. Simpan tanda terima ini dengan baik.

Tunggu Proses Pindah KTP Selesai

Setelah proses pindah KTP selesai, Anda perlu menunggu beberapa waktu sebelum KTP baru Anda diterbitkan. Biasanya, waktu ini bervariasi tergantung pada kebijakan dan jumlah permohonan yang sedang diproses di kantor Disdukcapil setempat.

Anda dapat menghubungi kantor tersebut untuk menanyakan perkiraan waktu penyelesaian. Masing-masing Disdukcapil memiliki kebijakan sendiri-sendiri, kadang ada yang memberikan layanan kirim paket ke rumah pemohon jika KTP baru telah terbit.

Pindah KTP tidak perlu menjadi proses yang rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan, mengisi formulir dengan benar, dan mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat.

Dalam artikel ini, kami telah memberikan panduan lengkap tentang cara pindah KTP tanpa ribet. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, Anda akan memperoleh KTP baru tanpa ribet. Selamat mencoba!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilih Pemilu 2024 di Sumedang Banyak yang Belum Memiliki KTP Elektronik, Disdukcapil Dorong Lakukan Hal Ini

Pemilih Pemilu 2024 di Sumedang Banyak yang Belum Memiliki KTP Elektronik, Disdukcapil Dorong Lakukan Hal Ini

Sumedang | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:15 WIB

Cara Mengurus Pindah KTP dan KK Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Cara Mengurus Pindah KTP dan KK Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 15:36 WIB

Cara Mengurus Pindah KTP Online Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Cara Mengurus Pindah KTP Online Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

News | Kamis, 11 Mei 2023 | 09:59 WIB

Kaesang Tak Bisa Urus Pindah KTP, Tretan Muslim Tahan Tawa Dengar Alasannya

Kaesang Tak Bisa Urus Pindah KTP, Tretan Muslim Tahan Tawa Dengar Alasannya

Mamagini | Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:26 WIB

2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW

2 Cara Mengurus Pindah KTP Online dan Offline, Tidak Perlu Suket RT/ RW

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 12:15 WIB

Terkini

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Viral Diduga Ibu Pejabat Dikipasi Saat Makan di Acara Maulid bak Zaman Firaun, Netizen Sindir Telak

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 09:56 WIB

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

×