Pasutri di Jakbar Ditangkap dalam Kasus TPPO, 22 Korban Asal NTB Diselamatkan di Dua Lokasi Penampungan

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 08 Juni 2023 | 21:32 WIB
Pasutri di Jakbar Ditangkap dalam Kasus TPPO, 22 Korban Asal NTB Diselamatkan di Dua Lokasi Penampungan
Pasutri yang terlibat dalam TPPO ditangkap Polda Metro Jaya. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial AG dan F ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan total korban mencapai 22 orang. Puluhan korban perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut diselamatkan dari dua rumah tersangka yang dijadikan tempat penampungan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis merinci ada 15 korban yang diselamatkan di sebuah rumah penampungan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6/2023) malam.

"Rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2023) malam.

Sedangkan, tujuh korban lainnya diselamatkan dari rumah tersangka di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, pada Kamis (8/6/2023) siang tadi.

"Sekitar pukul 14.33 WIB siang tadi petugas kepolisian Unit 1 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Cijantung, Jakarta Timur dan didapatkan tujuh orang CPMI," tuturnya.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, para korban mengaku diiming-imingi bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi. Padahal bukti visa yang ditemukan merupakan visa ziarah.

"Faktanya berdasarkan bukti visa daripada CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," jelas Auliansyah.

Selain menangkap kedua tersangka dan menyelamatkan 22 korban, penyidik turut menyita 18 paspor, 19 tiket pesawat, dan satu mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 Ayat 1 KUHP.

baca juga

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu TTPO? Heboh Pekerja Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang

Apa Itu TTPO? Heboh Pekerja Indonesia Jadi Korban Perdagangan Orang

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 20:28 WIB

Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung

Polisi Klaim Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terbukti Terlibat Kasus TPPO di Lampung

News | Kamis, 08 Juni 2023 | 19:43 WIB

Siap-siap! Oknum Aparat Kepolisian yang Jadi Beking TPPO Bakal Ditindak Tegas

Siap-siap! Oknum Aparat Kepolisian yang Jadi Beking TPPO Bakal Ditindak Tegas

News | Rabu, 07 Juni 2023 | 16:24 WIB

Terkini

Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:50 WIB

JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026

JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:40 WIB

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

×