Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan kakak beradik kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka dalam kasus penipuan modus iPhone murah.
Keduanya kekinian tengah dalam pengejaran.
"Sudah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Bersamaan dengan itu, Hengki juga menegaskan tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi penanganan kasus ini.
Ia memastikan akan mengejar pelaku hingga tertangkap.
"Tentu saja tidak ada yang bisa intervensi. Kita akan kejar terus sampai dapat pelaku ini," katanya.
Sosok perwira menengah Polri berpangkat AKBP atau Ajun Komisaris Besar Polisi sempat disebut-sebut menjadi bekingan Rihana dan Rihani. Hal ini diungkap oleh pemilik akun Twitter @mazzini_gsp.
Dalam unggahannya, @mazzini_gsp menyebut Rihana dan Rihani tidak hanya melakukan aksi penipuan modus iPhone. Tetapi juga turut menggelapkan satu unit mobil rental.
"Update. Rihana Rihani gak cuma nipu soal iPhone senilai 35 M tapi juga penggelapan mobil. Sejak 2018 sewa mobil terus mobilnya dibawa kabur sampe sekarang padahal korban udah lapor ke Polsek Kebayoran Baru. Menurut info korban pelaku dibacking sodaranya, polisi pangkat AKBP," tulis @mazzini_gsp.
Baca Juga: Polda Metro Bentuk Timsus Buru Rihana dan Rihani, Polisi Berpangkat AKBP Diduga Jadi Bekingan
Bentuk Tim Khusus