Dijebloskan ke LPKA Tangerang Siang Ini, AG Jalani Tes Kesehatan dan Tes Urine

Rabu, 14 Juni 2023 | 14:32 WIB
Dijebloskan ke LPKA Tangerang Siang Ini, AG Jalani Tes Kesehatan dan Tes Urine
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)

Suara.com - AG (15), terpidana anak kasus penganiayaan berat berencana David Ozora menjalani tes kesehatan setiba di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Rabu (14/6). 

Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AG sampai di LPKA Tangerang sekitar ukul 12.30 WIB, Rabu (14/6/2023). AG datang ditemani kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

"Ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan," kata Pratiwi kepada wartawan, Rabu.

Pratiwi menyebut pihaknya melakukan pengecekan kesehatan dan tes urine sebelum melakukan eksekusi terhadap AG.

“Kami registrasi, kemudian setelah itu kami cek kesehatannya. Karena dia perempuan, kami cek tes pack apakah positif atau negatif kan tetap hati-hati juga. Tes urine-nya narkoba atau tidak,” katanya.

Nantinya, AG akan ditempatkan di sel bersama dua orang tahanan lain. Dia menegaskan AG tidak akan mendapat perlakuan khusus di LPKA Tangerang.

“Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya dja, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temennya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tau namannya,” imbuhnya.

Status Hukum Inkrah

Untuk diketahui, status hukum terdakwa anak (AG) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dinyatakan sudah inkrah usai MA menolak permohoan kasasi.

Baca Juga: 5 Keanehan Kasus Penganiayaan David Ozora, Diungkap Jonathan Latumahina

"Sudah inkrah. Dari MA sudah putusan," Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Syarief menyebut AG langsung dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang siang ini.

"Iya hari ini sedang berlangsung soalnya tahapannya. Di LPKA Tangerang," kata Syarief.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa anak AG (15) di kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Alhasil, AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.

Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengajukan kasasi sebab vonis AG lebih rendah dibanding tuntutan yakni 4 tahun penjara.

"Amar putusan tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, dikutip Rabu (14/6/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI