Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 14 Juni 2023 | 17:37 WIB
Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. [Humas Kemenko Polhukam]

Meski Mahfud MD menggunakan analogi sambal ganja sekadar untuk menjelaskan asas hukum positif di Indonesia, sambal ganja realitanya kini tak mengandung ganja.

Meski dinamakan sambal ganja, kini masyarakat Aceh menikmati sambal tersebut tanpa mencampurkan bahan berupa ganja.

Dikutip dari beberapa sumber, bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat sambal ganja antara lain cabe merah keriting, serai, penyedap rasa, hingga udang air tawar. 

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI