Satpam Kompleks Sebut Mario Dandy Ganti Baju Tiga Kali Usai Aniaya David Ozora

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:02 WIB
Satpam Kompleks Sebut Mario Dandy Ganti Baju Tiga Kali Usai Aniaya David Ozora
Satpam kompleks memberikan kesaksian di sidang kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Satpam kompleks tempat David Ozora dianiaya, Abdul Rasyid, mengaku melihat Mario Dandy Satriyo berganti pakaian hingga tiga kali setelah melakukan tindakan penganiayaan berat.

Pernyataan itu disampaikan Rasyid sewaktu diperiksa sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun Mario dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa.

Awalnya jaksa bertanya kepada Rasyid mengenai pakaian apa dikenakan oleh Mario dan Shane saat melakukan tindakan penganiayaan terhadap David.

"Pada waktu di TKP ini kan semua lihat terdakwa. Pakaiannya masih ingat?" tanya jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

"Mario pakai sweater abu-abu, celana jeans, sepatu gede kayak sepatu gunung gitu. Saya cuma tahu sepatunya gede warna hitam. Kalau Shane kemeja biru lengan pendek, celana jeans juga kayanya," ucap Rasyid.

Jaksa lalu menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang dikenakan Mario saat menganiaya David Ozora. Barang bukti baju, dari sweater, kaus, hingga kemeja.

Rasyid pun membenarkan barang bukti itu. Rasyid mengaku melihat Mario Dandy mengganti pakaian sebanyak tiga kali setelah menganiaya David.

"Mario pada saat kejadian itu tiga kali ganti baju seingat saya. Waktu pertama saya lihat dia pakai sweater, di tengah kejadian dia pakai kaos abu-abu, pas mau dibawa ke Polsek di mobil kayanya dia pakai kemeja hitam," ungkap Rasyid.

Sebagai informasi, selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat orang saksi lainnya. Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.

baca juga

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap di Sidang, Polisi Sopiri Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polsek Pesanggrahan Naik Rubicon

Terungkap di Sidang, Polisi Sopiri Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polsek Pesanggrahan Naik Rubicon

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 14:16 WIB

Mario Dandy Disidang, Nasib Rafael Alun Trisambodo Tak Kalah Ngenes

Mario Dandy Disidang, Nasib Rafael Alun Trisambodo Tak Kalah Ngenes

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:54 WIB

Ciut Nyali usai Bentak Satpam Kompleks, Mario Dandy Auto Kicep saat Mau Diborgol

Ciut Nyali usai Bentak Satpam Kompleks, Mario Dandy Auto Kicep saat Mau Diborgol

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 12:59 WIB

Terkini

Satgas PKH Tak Tangani Pidana Karhutla, Penindakan Diserahkan ke Polri dan Kejagung

Satgas PKH Tak Tangani Pidana Karhutla, Penindakan Diserahkan ke Polri dan Kejagung

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:08 WIB

Mobil Listrik BYD Masuk Daftar Hitam Pentagon Karena Alasan Keamanan

Mobil Listrik BYD Masuk Daftar Hitam Pentagon Karena Alasan Keamanan

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:05 WIB

Baterai Samsung Galaxy S27 Pro dan S27 Ultra Terungkap, Kapasitas Makin Besar

Baterai Samsung Galaxy S27 Pro dan S27 Ultra Terungkap, Kapasitas Makin Besar

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Bapak Paling Jujur: Sindiran Tajam untuk Budaya Politik Pencitraan di Indonesia

Bapak Paling Jujur: Sindiran Tajam untuk Budaya Politik Pencitraan di Indonesia

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Bahasa Indonesia Era Gen Z: Bertahan, Berubah, atau Kehilangan Identitas?

Bahasa Indonesia Era Gen Z: Bertahan, Berubah, atau Kehilangan Identitas?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:50 WIB

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme

Indonesia Pimpin Ctif Council, Perkuat Kerja Sama Intelijen Hadapi Ancaman Terorisme

Sumut | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang

Pria di Samarinda Ngamuk Tak Dibelikan Motor, Ancam Orang Tua Pakai Parang

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Mulai Hari Ini, Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

Mulai Hari Ini, Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Primbon Jawa vs Penjelasan Medis Tinnitus

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kanan Menurut Primbon Jawa vs Penjelasan Medis Tinnitus

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:25 WIB

×