Satpam Kompleks Sebut Mario Dandy Ganti Baju Tiga Kali Usai Aniaya David Ozora

Chandra Iswinarno | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:02 WIB
Satpam Kompleks Sebut Mario Dandy Ganti Baju Tiga Kali Usai Aniaya David Ozora
Satpam kompleks memberikan kesaksian di sidang kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Satpam kompleks tempat David Ozora dianiaya, Abdul Rasyid, mengaku melihat Mario Dandy Satriyo berganti pakaian hingga tiga kali setelah melakukan tindakan penganiayaan berat.

Pernyataan itu disampaikan Rasyid sewaktu diperiksa sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun Mario dan Shane Lukas duduk sebagai terdakwa.

Awalnya jaksa bertanya kepada Rasyid mengenai pakaian apa dikenakan oleh Mario dan Shane saat melakukan tindakan penganiayaan terhadap David.

"Pada waktu di TKP ini kan semua lihat terdakwa. Pakaiannya masih ingat?" tanya jaksa di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (15/6/2023).

"Mario pakai sweater abu-abu, celana jeans, sepatu gede kayak sepatu gunung gitu. Saya cuma tahu sepatunya gede warna hitam. Kalau Shane kemeja biru lengan pendek, celana jeans juga kayanya," ucap Rasyid.

Jaksa lalu menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang dikenakan Mario saat menganiaya David Ozora. Barang bukti baju, dari sweater, kaus, hingga kemeja.

Rasyid pun membenarkan barang bukti itu. Rasyid mengaku melihat Mario Dandy mengganti pakaian sebanyak tiga kali setelah menganiaya David.

"Mario pada saat kejadian itu tiga kali ganti baju seingat saya. Waktu pertama saya lihat dia pakai sweater, di tengah kejadian dia pakai kaos abu-abu, pas mau dibawa ke Polsek di mobil kayanya dia pakai kemeja hitam," ungkap Rasyid.

Sebagai informasi, selain Rasyid, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan empat orang saksi lainnya. Keempatnya juga merupakan satpam kompleks lokasi David dianiaya Mario. Mereka adalah Burhanuddin, Asum, Ali dan Muhammad Ali.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap di Sidang, Polisi Sopiri Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polsek Pesanggrahan Naik Rubicon

Terungkap di Sidang, Polisi Sopiri Mario Dandy, Shane Lukas dan AG ke Polsek Pesanggrahan Naik Rubicon

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 14:16 WIB

Mario Dandy Disidang, Nasib Rafael Alun Trisambodo Tak Kalah Ngenes

Mario Dandy Disidang, Nasib Rafael Alun Trisambodo Tak Kalah Ngenes

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:54 WIB

Ciut Nyali usai Bentak Satpam Kompleks, Mario Dandy Auto Kicep saat Mau Diborgol

Ciut Nyali usai Bentak Satpam Kompleks, Mario Dandy Auto Kicep saat Mau Diborgol

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 12:59 WIB

Terkini

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:34 WIB

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:24 WIB

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:20 WIB

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

Terekam CCTV Keluar Hotel Sendirian, Jemaah Haji Indonesia Hilang Misterius di Makkah

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 22:05 WIB

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

Kejagung Mulai Lelang Aset Harvey Moeis, Kapuspenkum: Kami Transparan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:34 WIB

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

Sekolah Rakyat Hadir di Daerah 3T, Anggota DPR RI: Sangat Dirasakan Manfaatnya

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26 WIB

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

"Jangan Melawan, Video Saja", Pesan Tegas Prabowo ke Rakyat Hadapi Aparat Tak Beres

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:10 WIB

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

Warga Daerah Cuma Dapat Makan, KPK Sebut Duit Program MBG Balik Lagi ke Kota Besar

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:40 WIB

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

Terbukti Palsu, 14 Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo Ternyata Cuma Barang KW

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:12 WIB

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

Demo Harkitnas di DPR, Ribuan Guru Madrasah dan Ojol Tuntut Kesejahteraan dan Perlindungan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 20:06 WIB