Awalnya Sempat Deg-degan, Kini Cak Imin Merasa Plong MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 15 Juni 2023 | 16:10 WIB
Awalnya Sempat Deg-degan, Kini Cak Imin Merasa Plong MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu 2024 di kantor PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilu 2024. Ia mengaku senang karena sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara terbuka.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bukti MK telah mengambil bagian dalam menyukseskan jalannya pesta demokrasi sesuai asas Pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

"Terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah dengan baik menyukseskan pemilu tanpa mengubah sistem," ujar Cak Imin di kantor PKB, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, Cak Imin mengaku sempat cemas ketika MK memproses gugatan sistem Pemilu ini. Apalagi, sidang berlangsung selama proses Pemilu berjalan ketika para calon legislatif (caleg) sudah mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

"Kita semua para calon-calon legislatif seluruh Indonesia menunggu dengan penuh was-was dan deg-degan," ucapnya.

"Keputusan MK ini karena di dalam proses pengambilan keputusan disaat semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka," tambahnya menjelaskan.

Karena itu, setelah keputusan MK menetapkan sistem Pemilu tak berubah, ia merasa lega. Para caleg bisa dengan tenang melanjutkan persiapan menyambut Pileg 2024 mendatang.

"Oleh karena itu hari ini deg-degan itu sudah selesai. Teman-teman seluruh caleg menjadi bersyukur dan siap melanjutkan proses pemilihan legislatif sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah," ungkapnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan soal gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023). (Suara.com/Dea)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

baca juga

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.

Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ucapan Soal Putusan Sistem Pemilu di MK Tak Terbukti, Denny Indrayana Diserbu Warganet: Info A1 Zonk!

Ucapan Soal Putusan Sistem Pemilu di MK Tak Terbukti, Denny Indrayana Diserbu Warganet: Info A1 Zonk!

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:56 WIB

Bantah Tudingan Denny Indrayana, MK Beberkan Fakta-fakta Putusan Sistem Pemilu Hingga Dibacakan Hari Ini

Bantah Tudingan Denny Indrayana, MK Beberkan Fakta-fakta Putusan Sistem Pemilu Hingga Dibacakan Hari Ini

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:32 WIB

Ini Kata PSI tentang Keputusan MK Terkait Penetapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024!

Ini Kata PSI tentang Keputusan MK Terkait Penetapan Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024!

Cianjur | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:30 WIB

Senang MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Terbuka, PKS: Hari Raya Caleg se-Indonesia!

Senang MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Terbuka, PKS: Hari Raya Caleg se-Indonesia!

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:20 WIB

Analisis Keputusan MK: Dampak Penolakan Perubahan Sistem Pemilu

Analisis Keputusan MK: Dampak Penolakan Perubahan Sistem Pemilu

Cianjur | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:20 WIB

MK Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PSI: Pemilu Tertutup Cuma Perkuat Kekuasaan Elite

MK Tetapkan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PSI: Pemilu Tertutup Cuma Perkuat Kekuasaan Elite

Kotak Suara | Kamis, 15 Juni 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×